>

Tanpa Riba, KUR BSI Tawarkan Pinjaman dengan Plafon Rp 500 Juta tanpa Bunga

Tanpa Riba, KUR BSI Tawarkan Pinjaman dengan Plafon Rp 500 Juta tanpa Bunga

Petugas teller sedang menghitung uang tunai di Kantor Cabang BSI The Tower Jakarta. --

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bagi para masyarakat yang hanya ingin menggunakan Bank Syariah untuk melakuan transaksi dan lainnya, BSI hadir sebagai salah satu soalusi yang juga turut menawarkan Kredit Usaha Rakyar (KUR) Kepada para pelaku UMKM.

BSI memberikan pinjaman kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta untuk seluruh pelaku UMKM.

Menariknya, KUR BSI memiliki fasilitas yang berbeda dengan bank konvesional lainnya. Hal ini disebabkan di Bank BSI para pelaku UMKM bisa saja mendapat pinjaman tanpa Bunga.

Karena sebagian besar penyalur KUR merupakan lemabaga keuangan tradisonal yang menggunakan suku bunga dalam perjanjian peminjaman.

Dengan Bank BSI, para nasabah bisa memperoleh pinjaman tanpa Bunga dan riba. Berikut persyaratan KUR BSI:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 21 tahun dan sudah menikah, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.

3. Memiliki usaha aktif yang setidaknya sudah berjalan selama 6 bulan

4. Memiliki surat keterangan usaha atau SIUP

5. Memiliki NPWP untuk pengajuan pinjaman diatas 50 Juta

6. Memiliki dokumen jaminan atau aganan yang sesuai dengan plafon pembiayaan yang diajukan (BPKB Kendaraan bermotor, SHM, SHGB, AJB/Letter C atau Cash Collatera)

7. Memiliki dokumen pendukung seperti fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga, buku nikah, dan pas foto ukuran 4x6

KUR BSI memiliki 3 jenis program KUR yaitu, KUR Kecil yang pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM memiliki limit yang besar dari range 50 hingga 500 juta.

Kemudian KUR Mikro, KUR ini diperuntukkan modal kerja dengan maksimum pengajuan adalah Rp 10 juta tanpa biaya admin, dan terakhir adalah KUR Mikro BSI yaitu pengajuan dengan limit diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: