>

Rabu Keramat, Ini Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024

Rabu Keramat, Ini Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024

Komisioner KPU Provinsi Jambi melakukan survey Surat Suara Pemilihan tahun 2020 lalu (Foto : IG KPU Provinsi Jambi)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rabu Keramat, Ternyata jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), semua dilaksanakan hari Rabu. 

 

Belum diketahui persis apa alasan pemilihan hari Rabu, namun Rabu menjadi keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Perlu diingat pula, tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melalui dua kali pemilihan. Bulan dan tanggal berbeda namun tetap di hari yang sama yaitu Rabu. 

 

Pileg dan Pilpres

 

Pileg dan Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada hari yang sama.

 

Masyarakat masuk ke bilik suara, langsung memilih untuk dua hal sekaligus, Presiden dan legislatif. 

 

Legislatif yang dipilih yaitu DPRD RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota.

 

Pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan tentunya hari Rabu. 

 

Keputusan jadwal Pileg dan Pilpres tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

 

Pemilihan Kepala Daerah

 

Jarak waktu Pileg Pilpres dengan waktu Pilkada terbilang cukup jauh. Sekitar 9 bulan atau hampir satu tahun. Dari Hari Rabu 14 Februari 2024 ke Hari Rabu 27 November 2024.

 

Pilpres dan Pilkada, keduanya berpotensi dilakukan lebih dari satu kali putaran. 

 

Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:

 

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

2. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

4. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

5. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. 4 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK yaitu Penetapan hasil Pemilu

 

 

Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua 

 

1. 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua

3. 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua

5. 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara

6. 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Jadwal Pelantikan:

 

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Menyesuaikan proses hukum sengketa (jika ada). (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: