>

Kenali PPG (Program Profesi Guru) Prajabatan dan Jabatan

Kenali PPG (Program Profesi Guru) Prajabatan dan Jabatan

PPG- foto:-Kemendikbudristek--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menilik ketentuan marketplace Guru yang diberitahukan oleh Menteri pendidikan kebudayaan riset teknologi, Nadiem Makarim. Salah satu syaratnya yaitu merupakan guru yang tergabung sebagai PPPK dan guru yang tergabung dalam sertifikasi pendidikan.

Sertifikasi pendidikan diperoleh dari program PPG yang merupakan singkatan dari Program Profesi Guru, melansir dari website https://PPG.kemdikbud.go.id/ Program ini dibagi atas 2 jenis yaitu PPG Prajabatan dan PPG Jabatan atau dalam Jabatan. Perbedaan jenis dua program ini cukup signifikan dari berbagai hal, yaitu lama durasi menjalani program, fokus dan tujuan, biaya pendidikan dan sertifkat yang dihasilkan.

PPG Prajabatan dapat diikuti siapa saja untuk mempersiapkan Sarjana pendidikan maupun non sarjana pendidikan yang berminat di bidang pendidikan untuk menjadi tenaga pendidik.

Sedangkan PPG Jabatan hanya diperuntukan untuk guru disatuan pendidikan yang sudah tercatat atau tergabung dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Fokus dan tujuan materi program pun cukup berbeda, PPG Prajabatan berfokus untuk menghasilkan tenaga pendidikan yang paham materi dan menguasai praktikan yang nantinya harus diterapkan oleh seorang tenaga pendidikan, sedangkan PPG jabatan cenderung lebih untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan keprofesionalan guru dalam mengajar ke depannya.

Biaya pendidikan pun cukup jauh, program PPG Prajabatan dilakukan mandari oleh peserta sebab merangkul banyak masyarakat sedangkan biaya program PPG Jabatan dananya diselenggarakan atau dibiayai oleh APBN dan APBD.

Hal ini juga turut menghasilan sertifikat yang berbeda, PPG Prajabatan menghasilkan sertifakat yang membuktikan bahwa seseorang itu layak dan diakui secara legal untum menjadi tenaga pendidik.

Sedangkan sertifkat yang dihasilkan dari PPG Jabatan adalah parameter kompetensi kemapuan guru yang dimana mengukur sejauh apa keprofesional guru itu sebagai tenaga pendidik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: