Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi Samakan Datta Kendaraan Perum Damri

Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi Samakan Datta Kendaraan Perum Damri

Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi Samakan Datta Kendaraan Perum Damri--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Customer Relationship Management Jasa Raharja Jambi samakan data kendaraan Perum Damri , dilakukan oleh Staf Operasional dan Humas pada Rabu, 24/5/2023. Jasa Raharja Jambi komitmen meningkatkan Customer Relationship Management (CRM) kepada para perusahaan Oto Bus pemilik kendaraan angkutan penumpang umum untuk memastikan penjaminan masyarakat saat menggunakan armada trasportasi umum. Turunan giat tersebut adalah melakukan pendataan jumlah kendaraan yang dimiliki para Pengusaha Pemilik Otobus, Koperasi ataupun BUMN.

Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan pendataan jumlah kendaraaan yang dioperasionalkan oleh Perum Damri Wilayah Jambi, “Salah satu turunan Program Customer Relationship Management (CRM) kepada para perusahaan Oto Bus/Koperasi atau BUMN yang memberikan pelayanan jasa transportasi angkutan aenumpang  adalah memastikan jumlah  armada yang mereka miliki dan beroperasi juga telah taat membayarkan iuran wajibnya, samakan data kendaraan milik Perum Damri sehari lalu juga untuk memastikan pembayaran iuran wajib seluruh kendaraan telah optimal kami lakukan” jelas Donny Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Perum Damri wilayah Jambi memberikan jasa transportasi printis ke beberapa wilayah Desa di Kota/Kabupaten Provinsi Jambi dan taat melakukan kewajibannya membayarkan iuran wajib kendaraan bermotor umum. ”Penumpang jasa transportasi Damri terjamin oleh Jasa Raharja, seluruh armada Damri yang dioperasionalisasikan telah dipastikan membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum kepada Jasa Raharja, jadi seluruh penumpang yang menggunakan armada Damri saat beraktifitas terjamin oleh Jasa Raharja” lanjut Donny.

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi Umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.

Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi. Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja.  (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: