>

Nyaleg, Dua Kades di Tebo Diminta Mengundurkan Diri

Nyaleg, Dua Kades di Tebo Diminta Mengundurkan Diri

Pemilu 2024--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Adanya isu beberapa orang kepala desa (kades) yang akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius Pj Bupati Tebo.

Pj Bupati Tebo, Aspan menegaskan bahwa kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju. Hal itu dikarenakan kata Aspan, kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

"Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujarnya

Dikatakan Aspan, kades yang bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, " Jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainya yang mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” terangnya.

Sementara disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo,Malik saat dikonfirmasi mengatakan,saat ini kita sudah mendapatkan data kepada Desa yang mengikuti kontestan caleg 2024,di antara Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja,namun kita tetap akan memantau.seharusnya kades tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol.

"Kita instruksikan segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di pileg 2024 mendatangkan" tegasnya.

Malik juga mengungkapkan bahwa dari dua kepala desa yang mengikuti Pileg, belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri hingga saat ini.

"Dua Kepala Desa di antaranya Kepala Desa Sumbersari,Sunoto dan Kepala Desa Wanareja, Monalisa," ungkapnya.

Untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.

"Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat ‎1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 40 ayat 1, huruf b," kata Malik

Malik mengimbau kepada dua Kepala Desa tersebut untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri. Bahkan sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) kedua Kades tersebut diharapkan segera menyerahkan surat pengunduran diri.

"Nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg. Bahkan jabatan lama seperti kadesnya pun akan tetap hilang," Pungkasnya. (bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: