Wako Fasha dan Wawako Maulana Galakan Gerakan Sadar Zakat
Wako Fasha dan Wawako Maulana Galakan Gerakan Sadar Zakat--
“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp. 30.000,- (perhari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: