Pemprov Nyatakan Plt Dirut Bank Jambi Diberi Mandat 1 Bulan
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca penetapan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka oleh Kejati Jambi, Komisaris Utama Bank Jambi telah menunjuk Khairul Suhairi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada (9/5). Hanya saja jabatan itu diberikan telah dipatok selama satu bulan.
Adapun hal itu diterangkan oleh Pemerintah Provinsi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota sebagai pemegang saham memberikan mandat satu bulan. Setelah penetapan Plt harus dilakukan proses selanjutnya.
"Hanya 1 bulan, setelah itu harus dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)," ujar Sekda pada Rabu (10/5).
Di dalam RUPSLB nanti akan ditunjuk siapa Dirut dan seleksi akan dilakukan oleh tim seleksi termasuk juga dari OJK.
"Mudah-mudahan dapat berjalan dengan lancar. Aturan ini sesuai mekanisme yang ada di Bank Jambi atau sesuai AD/ART," akunya.
Dikatakan Sudirman Bank Jambi harus tetap memberikan pelayanan ke masyarakat tentu pelayanan tidak boleh terhenti oleh karenanya ditunjuk Plt supaya tidak terjadi kekosongan.
"Sesuai mekanisme ditunjuk Plt paling lama satu bulan, setelahnya dilakukan RUPSLB untuk menunjuk siapa yang menjadi dirut nanti dilakukan seleksi," sebutnya.
Adapun El Halcon menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium tern note (MTN) PT Sun Prima Nusantara (SNM) pembiayaan pada Bank Jambi 2017-2018 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: