DP3A Sarolangun Sebut Sulit Cengah Pernikahan Usia Dini

DP3A Sarolangun Sebut Sulit Cengah Pernikahan Usia Dini

dr. Irwan Mizwar, Kadis DP3A Sarolangun --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Sarolangun, mengaku sulit mencengah pernikahan anak di bawah umur. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

dr. Irwan Miswar, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Sarolangun mengatakan, tugas dan fungsi DP3A hanya memberikan perlindungan. Pihaknya, tidak bisa melarang atau membatalkan pernikahan.

“Tufoksinya memberikan perlindungan kepada anak, tapi kita tidak punya kuasa untuk melarang orang nikah,”katanya.

Untuk melakukan pencegahan, Irwan menjelaskan, pihaknya tetap melakukan penyuluhan kepada anak-anak yang akan memasukian usia pernikahan.

“Misalnya umur 15 dan kalau nikah atau tidaknya itu kewenangan Kendepag (Kantor Depertemen Agama),” katanya.

“Intinya sosialisasi, penyuluhan-penyuluhan secara mental. Ketika anak tetap juga melanjutkan itu yang jelas kita sudah mengingatkan,” tambahnya.

Menurut Irwan, dalam pelaksanaan pernikahan tentu harus dibarengi memiliki kematangan fisik maupun mental.

Selain itu, dampak lainnya juga ditakutkan akan terjadi perceraian.

“Yang jelasnya, matang fisik dan mental,” pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: