UNBARI Kembali ke Ibu Kandung {1}

 UNBARI Kembali ke Ibu Kandung {1}

Foto bersama--

Oleh:  Abdul Bari Azed

AGAKNYA civitas akademika Universitas Batanghar (Unbari)i patut bersuka cita dan bersyukur atas keputusan tiga instansi pemerintah terkait bahwa badan penyelenggara Unbari kembali kepada Akta yayasan 1977 yang kemudian mengalami perubahan menjadi akta yayasan tahun 1999.

Dengan demikian Yayasan Pendidikan Jambi 2010 {YPJ 2010} tidak ada hubungannya dengan Universitas Batanghari. Ke tiga instansi Pemerintah tersebut adalah Kementerian Pendidikan.Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Ditjen Dikti. Kantor Menko Polhukam serta Kementerian Hukum dan Ham RI.

Ke tiga petinggi kementerian tersebut pada hari Selasa  siang kemarin {18 April 2023) berkunjung ke kampus Unbari untuk menyaksikan pengambil alihan kampus Unbari yang diduduki oleh YPJ 2010 secara paksa sejak tanggal 27 Februari 2023.

Gubernur Jambi Dr Al Haris yang memimpin bertandang ke kampus Unbari tersebut.Sebelum tim dari pusat tersebut bertandang ke kampus Unbari para petinggi dari Pusat beserta Forkompimda Provinsi Jambi mengadakan rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Unbari Kembali ke Ibu Kandung (2-habis)

BACA JUGA:Kabar Gembira!Pasca Penegasan Kepemimpinan Dari Pusat, Unbari Akan Mulai Perkuliahan Offline Hingga Wisuda

BACA JUGA:Prof.Herri Pimpin Unbari, Ditjendiktiristek: Selain Prof. Herri sebagai Rektor Unbari, Itu ilegal atau Tak Sah

Dalam sambutannya di tangga Unbari Selasa siang tersebut Gubernur Al Haris berucap bahwa Prof Dr Herri adalah  Pj Rektor yang diakui Negara, untuk menjamin berlangsungnya proses belajar- mengajar serta program Tridharma Perguruan tinggi "Gubernur tidak ingin pendidikan mahasiswa Unbari terganggu" tegas Gubernur Al Haris yang disambut tepuk tangan oleh dosen dan mahasiswa yang hadir Selasa siang tersebut.

Kepemimpinan Prof Herri akan berakhir ketika semua urusan menyangkut penyesuaian yayasan secara legal terpenuhi. Pemprov Jambi tidak punya kewenangan dalam mengambil alih Unbari tetapi mempunyai kewajiban menjaga marwah para pendiri Unbari yang terdiri dari Gubernur dan beberapa pejabat pada waktu itu dan melaksanakan program pembangunan Sumber Daya manusia provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris juga memaparkan cara penyelesaian permasalahan dualisme kepemimpinan di Unbari Gubernur menyatakan bahwa nantinya Pemprov Jambi akan menyusun pengurus yayasan yang mewakili kepentingan semua pihak .Serta kemudian mengurus legalitas di Kemenkumham dan menyusun  kembali Senat untuk memilih Rektor Unbari yang defenitif yang disahkan dan dilantik oleh yayasan

Sementara itu Pj Rektor Prof Herri menyatakan bahwa persoalan kampus Unbari telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dijelaskan pula bahwa permasalahan yang kini dihadapi oleh Unbari sudah di tangani oleh  Gubernur Jambi Al Haris.

Tapi yang jelas Tri dharma perguruan tinggi tidak boleh diterlantarkan. Pj Rektor Prof Herri berharap semua pihak jangan ada yang mengganggu lagi. Kita akan mengaktifkan lagi kuliah secara offline yang selama sebulan ini secara online karena kampus diduduki pihak yang tidak berhak sehingga kondisi kampus tidak kondusif dan tugas kita bersama civitas akademika menciptakan kehidupan yang beratmosfir akademis.

 

Rapat koordinasi yang panjang

Rapat koordinasi Tiga kementerian tersebut bukan seketika itu saja mengambil keputusan, tetapi melalui serangkaian rapat-rapat baik secara langsung maupun secara zoom meeting. serta mempertimbangan secara mendalam segala aspek secara hukum, sosiologis dan filosopis serta  mempelajari serta menelaah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Mengapa pemerintah ikut campur, padahal ini soal yayasan tentu pertanyaan ini akan timbul. Oleh karena adanya sengketa yayasan sebagai badan penyelengara suatu perguruan tinggi swasta, maka penerintah atau Negara harus hadir untuk menyelesaikannya dalam hal ini menjadi wewenang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan  Tehnologi Serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Di awali mediasi oleh Prof Herri, pada waktu itu sebagai Kepala LLDikti Wilayah X mempertemukan antara Fachruddin Razi dengan Camelia Astuti bertempat di kampus UNJA Telanaipura ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya Dirjen Dikti melalui Direktur Kelembagaan Dr Lukman di awal Maret 2022 mengadakan rapat di Rumah Dinas Gubernur Jambi yang di pimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris. Sudah ada draf Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 1 Maret 2022 yang tinggal satu langkah lagi untuk ditanda tangani oleh masing-masing pihak yaitu Ketua Senat Unbari, Sekretaris Senat Unbari, Pembina yayasan Pendidikan Jambi, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Jambi.

Namun masing-masing pihak bersepakat tidak setuju akhirnya tidak mencapai kesepakatan. Menurut hemat penulis, Kesepakat Bersama itu sudah dinilai bagus untuk kelanjutan pendidikan Unbari. Beberapa point kesepatan tersebut dapat penulis sampaikan disini yaitu :

1. Para pihak menyepakati untuk merevisi Akta Notaris No. 17 Tahun 2010 tentang Yayasan Pendidikan Jambi dengan perubahannya dengan mempertimbangkan 

a. Inventarisasi Asset Unbari untuk dijadikan asset Yayasan  Pendidikan Jambi yang baru 

b. Perubahan susunan pendiri yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi sedangkan komposisi struktur atau organ yayasan seperti pembina, pengurus dan pengawas diserahkan kepada pendiri

c. Melakukan audit terhadap yayasan dan asset Unbari termasuk melakukan audit keuangan dan administrasi

2. Para pihak menyepakati penunjukan Plt rektor dan diteruskan ke Dikti untuk memperoleh pengesahan

3. Para pihak sepakat menempuh jalan damai melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi

4. Para pihak sepakat mencabut Gugatan atau laporan pengaduan ke aparat penegak hukum serta

5. Para pihak sepakat untuk mempertimbangkan dampak negatif yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan pendidikan di Unbari,sebagaimana yang telah diamanatkan dalam tujuan pendirian Yayasan Pendidikan Jambi sesuai dengan Akta Notaris No.9 tanggal 12 Mei  1977.

Pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi itu pun gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya Kapolda Jambi waktu itu mencoba mempertemukan antara Fachruddin Razi dengan Camelia Astuti ternyata mengalami kegagalan.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberi waktu sampai dengan bulan Desember 2022 untuk berdamai musyawarah mufakat- Ternyata mengalami hal yang sama. 

Ditjen Dikti sudah berupaya semaksimal mungkin ternyata juga mengalami kegagalan. Tepat pada tanggal 31 Januari 2023 Plt Direktur Jenderal Dikti Bp Nizam menyerahkan permasalahan  Unbari kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dengan surat Nomor : 0065/E-E3/DT.03.09/2023 tertanggal 31 Januari 2023 dengan lampiran satu set berkas Hal : Permasalah Universitas Batanghari.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan laporan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X tertanggal 20 Januari 2022 terkait pengelolaan Badan Penyelenggara Unbari, Dirjen Dikti telah mengambil langkah-langkah strategis dan melakukan mediasi dengan melibatkan Gubernur dan Kapolda Jambi namun tidak kunjung adanya penyelesaian. Terhitung tanggal 31 Maret 2022 kami juga telah menunjuk Prof. Dr. Herri SE.MBA sebagai pejabat Rektor untuk keberlangsungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada Universitas Batanghari.

Berdasarkan surat tersebut Kantor Menkopolhukam memperlajari permasalahan tersebut serta mengadakan rapat koordinasi; Rapat perdana di mulai pada hari Rabu 8 Maret 2023, kemudian disusul pada tanggal 6 April 2023,dilanjutkan rakor di Jambi pada tanggal 17-18 April 2023 serta bertandang pada hari Selasa tanggal 18.April 2023 yang baru lalu. Agaknya baru sekali ini terjadi di dalam sejarah Perguruan Tinggi di Jambi semua petinggi Kementerian terkait turun langsung ke kampus Unbari.

Sementara permasalahan masih diproses di Kantor Menkopolhukam, terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan civitas akademika Unbari, yaitu pengambilan secara paksa ruangan Rektor Unbari oleh Yayasan Pendidkikan Jambi (YPJ 2010) serta beberapa ruangan pimpinan Unbari  ruangan Dekan serta ruangan kuliah. Selanjutnya YPJ 2010 mengangkat pj Rektor, dan kemudian mengukuhkan Rektor Unibari defenitif.

Kemudian melakukan pemecatatn terhadap Dekan yang merupakan dosen senior yang rata-rata jenjang akademiknya Lektor Kepala dan ada juga calon Guru Besar. Aneh bin ajaib baik pada waktu pelantikan  pj Rektor maupun pelantikan Rektor defenitif penulis memperhatikan beberapa karangan bunga ucapan selamat  yang berjejer di seputar kawasan kampus Unbari (mohon maaf) tidak ada yang dari kalangan komunitas perguruan tinggi yang ada di Jambi.

Suasana kampus akan chaos jika ada perlawanan dari pihak pimpinan Unbari.Prof Herri' Beliau  selalu berpesan kita tidak usah mengadakan perlawanan dan kita bersabar  Tuhan Yang Maha Esa tidak tidur meskipun dari pihak YPJ 2012 melalui media cetak dan media online melancarkan atau mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan pj Rektor yang resmi diangkat oleh Pemerintah RI.

Beberapa kesimpulan yang diputuskan dari rakor  baik rapat di Kantor Menkopolhukam maupun rakor di ruang rapat di Direktorat Pendidikan Tinggi di Senayan adalah sebagai berikut

1. Bahwa Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 merupakan entitas yang berbeda dengan yayasan Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 2010,dan yayasan pendidikan Batanghari yang di dirikan pda tahun 2022  Hal tersebut dikarenakan Yayasan pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 2010 bukan merupakan penyesuaian yang di dirikan pda tahun 1977 karena batas wajtu penyesuaian anggaran dasar yang diatur dalam UU Yayasan telah terlewati.

Demikian pula  terhadap yayasan pendidikan jambi tahun tujuh tujuh yang di dirikan pada tahun 2022 juga bukan merupakan penyesuaian atas Yayasan Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 1977 karena secara administratif mekanisme penyesuaian anggaran dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) dan pasal 71 ayat (4) UU Yayasan jo pasal 38 PP nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan atas PP No 63 tahun 2008  tentang pelaksanaan UU tentang yayasan (selanjutnya disebut PP 2/2013)

2. Bahwa meskipun yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 2010 merupakan entitas yang berbeda dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang didirikan pada tahun 1977 namun mengingat ketidakjelasan pengaturan mengenai konsekuensi bagi yayasan yang terlambat menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan UU Yayasan serta adanya kebutuhan akan status badan hukum pada waktu itu untuk keperluan ijin operasional dan lain lain, maka Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2010 dapat menerima permohonan pendirian Yayasan yang baru dengan nama yang sama,Yayasan Pendidikan jambi. Hal ini semata-mata unutk menyelamatkan status badan hukum dari entitas yang bersangkutan khususnya dengan penyelenggaraan pendidikan di Unbari'

3. Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib adminitrasi badan hukum Yayasan Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 1977 perlu segera melakukan penyesuaian anggaran dasarnya berdasarkan UU Yayasan dan PP 2/2013.

Ada pun penyesuaian anggaran dasar dimaksud diajukan oleh para pihak yang mempunyai legal standing berdasarkan akta terakhir Yayasan Pendidikan Jambi yang di rikan pada tahun 1977 4. Bahwa dalamrangka mewujudkantertib administrasi penyelenggaraan pendidikan di Unbari Yayasan Pendidkkan Jambi di dirikan pada tahun 1977 dan telah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya sebgaimana dimaksud angka 3 perlu segera melakukan pendaftaran kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tehnologi untuk ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara pendidikan Unbari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 5 Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi asset Yayasan Pendidikan Jambi yang di dirikan pada tahun 1977 dan telah melakukan penyesuaian anggaran dasarnya sebagaiman dimaksud pada huruf c  perlu segera melakukan penertiban terhadap aset berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal  18 April 2023 yang baru lalu berakhirlah  drama noda hitam di Unbari, dengan diambilnya kembali Unbari oleh Pj Rektor yang ditunjuk oleh Dirjen Dikti  disaksikan Tim Instansi Pusat beserta Forkopimda Provinsi Jambi ada Ketua DPRD Edi Purwanto juga Sekda Provinsi Jambi Sudirman  di pimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Diujung sambutan Gubernur Al Haris dengan tegas menyatakan apabila ada pihak yang merasa tidak nyaman  dengan kejadian ini silahkan menempuh melalui jalur hukum yang tersedia. (Bersambung) 

*) Penulis,Ketua Prodi dan dosen biasa MH Unbari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: