>

Menjelang Mudik Lebaran 2023, Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya

Menjelang Mudik Lebaran 2023, Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya

Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya--

3. Angka kecepatan minimum dalam kilometer(km)


Gambar rambu-rambu lalu lintas angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)--

Angka kecepatan minimum dalam kilometer(km) Gambar rambu-rambu lalu lintas angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)

Apabila melihat rambu perintah yang menunjukkan angka kecepatan minimum, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara.

 

4. S Dicoret


S Dicoret Gambar rambu rambu lalu lintas s dicoret--

Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

5. P Dicoret


P Dicoret Gambar rambu rambu lalu lintas p dicoret atau dilarang parkir-

Ini adalah rambu lalu lintas dilarang parkir. Apabila anda melihat rambu P dicoret, maka anda tidak boleh parkir di area tersebut dan tanda ini biasanya diterapkan untuk menghindarkan kemacetan akibat adanya parkir liar. Tanda ini juga sering ditemukan di area perkotaan, agar menghindarkan angkutan umum parkir dan mencari penumpang dalam waktu lama.

6. Putar Balik Dicoret


Putar Balik Dicoret Gambar rambu lalu lintas putar balik dicoret--

putar balik dicoret adalah rambu yang sering ditemukan di area persimpangan atau di jalan satu arah dan rambu ini melarang pengendara untuk melakukan putar balik. Rambu ini biasanya diterapkan untuk menghindarkan kemacetan di area persimpangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: