>

Menjelang Mudik Lebaran 2023, Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya

Menjelang Mudik Lebaran 2023, Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya

Pahami Rambu Lalu Lintas, Mengenal Gambar-Warna dan Artinya--

Mengenal Arti Papan Tambahan

Papan tambahan adalah bagian dari rambu lalin yang ditambah tepat di bawah rambu utama. Penggunaan tanda ini, biasa untuk memuat keterangan tambahan. Adapun keterangan yang sering ditambahkan adalah jarak, waktu berlaku hingga jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan dibuat dengan warna dasar putih yang dipadukan dengan tulisan hitam. Papan tambahan dibuat tidak melebihi rambu utama.

Mengenal Arti Rambu Nomor Rute Jalan

Jenis rambu lalin terakhir yang Wuling bahas adalah rambu nomor rute jalan. Adapun nomor rute pada rambu jalan ini adalah pembubuhan kode angka yang difungsikan untuk identitas ruas jalan. Identitas ini menunjukkan rute perjalanan. Penomoran ini diatur sedemikian rupa sehingga bisa dengan gampang dikenal dalam bentuk model jaringan jalan.

Rambu nomor rute jalan terbagi atas nasional, tol, dan provinsi. Nomor rute jalan nasional hanya dipakai di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali. Di jawa penomoran rute dari 1 hingga 38. Daerah Sumatera dari 1 hingga 55. Sedangkan Bali, dari 1 hingga 6. Untuk nomor rute jalan tol, terdapat 1 nomor rute di Pulau Bali, 11 nomor di Jawa, dan 5 nomor rute jalan di Sumatera.

Muatan rambu nomor rute jalan nasional berisi paduan tulisan nasional dan warna dasar merah, diikuti kode wilayah provinsi. Pada bagian bawahnya berisi nomor rute. Untuk rambu nomor rute jalan tol berisi tulisan tol dengan warna dasar merah, diikuti kode area provinsi. Bagian bawah dituliskan nomor rute, Sedangkan rambu nomor rute jalan raya provinsi berisi tulisan provinsi dengan warna dasar biru dan diikuti simbol atau kode jalan kabupaten/kota. Bagian bawahnya adalah nomor rute jalan.

Ketentuan urutan nomor rute tiap jenis jalan adalah sebagai berikut:

1.Nomor ganjil dengan awalan angka 1 di tiap pulau difungsikan untuk ruas jalan memanjang pulau atau sejajar dengan garis pantai.

2. Penomoran yang berikutnya dibuat dimulai dari kiri-kanan, atas-bawah hingga ruas jalan yang ada di pulau telah selesai dipetakan.

3. Nomor genap dengan awalan angka 2 di tiap pulau difungsikan untuk ruas jalan yang melintangi pulau.

4. Penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang telah ada.

5. Khusus Pulau Sulawesi, penomoran rute dimulai dari bagian bawah hingga atas pulau.

Mengenal Macam-Macam Warna Rambu Lalu Lintas

Terdapat bermacam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui, khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, dan putih. Berikut ini penjelasannya.

1. Kuning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: