Dua Pelajar Alami Laka di Desa Tegal Arum-Rimbo Bujang Terima Santunan dari Jasa Raharja

Dua Pelajar Alami Laka di Desa Tegal Arum-Rimbo Bujang Terima Santunan dari Jasa Raharja

Dua Pelajar Alami Laka di Desa Tegal Arum-Rimbo Bujang Terima Santunan dari Jasa Raharja--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua pelajar alami kecelakaan di Desa Tegal Arum Rimbo - Bujang terima santunan meninggal dunia Jasa Raharja pada Senin (10/04/2023).

Dua pelajar tersebut berboncengan sepeda motor tanpa nopol dan mengalami kecelakaan dengan sepeda motor tanpa nopol lainya di Jalan 10 Poros RT 01 Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.Kejadian kecelakaan tersebut dilaporkan pada tanggal 9 April 2023 tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 6 April 2023, kemudian diteruskan oleh Kepolisian Polres Tebo ke pihak Jasa Raharja untuk proses pengajuan santunan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada kedua keluarga  pelajar yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang  dan keluarga yang ditinggalkan sabar dalam menerima cobaan.

” Penanggang jawab Jasa Raharja Samsat Rimbo Bujang langsung mendatangin tempat tinggal kedua pelajar yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berboncengan motor di Desa Tegal Arum, untuk  menjemput bola berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan seperti KTP ahli waris, kartu keluarga, akte danbuku rekening ahli waris” jelas Donny.

Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal pengendara sepeda motor Yoga Verdi Setiawan Damanik kepada ahli warisnya yang sah yakni Tanti Muji Rahayu (ibu korban) dan pembonceng sepeda motor Muhammad Hamdany kepada ahli waris yang sah yakni Imam Nawawi (ayah korban). 

“Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diterima masing-masing ahli waris dua pelajar yang alami kecelakaan di Rimbo Bujang via transfer rekening setelah dilakukan survei ahli waris dan penjemputan berkas pengajuan santunan yang lengkap” tutup Donny.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. 

Himbauan kepada seluruh pelajar di Jambi tidak mengendaraai kendaraaan sebelum waktu secara hukum diperbolehkan berkendara, jika sudah tiba waktunya diperbolehkan agar  mengendarai kendaraaan diabang batas kecepatan yang diatur lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan pelayanan terpercaya, terpercaya melayani bangsa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: