DPRD Sahkan Ranperda RTRW Jadi Perda
DPRD Sahkan Ranperda RTRW Jadi Perda--
“Harapannya dalam waktu 2 bulan sudah ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi sehingga mempercepat masuknya investasi ke daerah sebagaimana juga arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penataan Ruang, Staf Ahli Menteri bidang pengembangan kawasan, Direktur bina perencanaan tata ruang daerah wilayah 1, Kepala BPN Provinsi Jambi, dan Kepala Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I – Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman memaparkan dasar Revisi RTRW Provinsi Jambi yaitu berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRWN dan RPJMN 2020-2024, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentana Bencana.
Sekda mengatakan beberapa isu-isu sektoral dalam menyusun RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah dan ekonomi.
Sekda menjelaskan posisi geostrategis dan potensi strategis Provinsi Jambi berada Wilayah Kawasan Ujung Jabung di Pesisir Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1 dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa.
“Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7-13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini. Kawasan Percandian Muara jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII-XIII) yang terluas di Indonesia,” jelas Sekda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: