Penyuluhan Hukum oleh Dosen-Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam Soal Cyber Crime dan Kecanduan Game Online

Penyuluhan Hukum oleh Dosen-Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam Soal Cyber Crime dan Kecanduan Game Online

Foto bersama--

Fakultas Syariah UIN STS Jambi Kunjungi SMKN 4 Tanjabtim

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kecanggihan dunia cyberspace telah membuat segala hal dapat diwujudkan dengan mudah. Namun harus diakui internet bagaikan sebuah sisi mata uang.

Selain sisi positifnya berupa kemudahan-kemudahan yang cenderung mamanjakan manusia, internet juga bisa meninabobokkan manusia dalam berbagai unsur-unsur negative kecanggihan teknologi.

Mulai dari cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet seperti pornograpi digital atau cyberpornography hingga damfak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini. 

Dalam rangka memberi pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya cybercrime dan kecanduan game online, Prodi hukum pidana Islam yang diketuai oleh Dr. Robi’atul Adawiyah, SHI.,MHI. beserta sekretaris Prodi, Devrian Ali, MA. Hk melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya cyber crime dan kecanduan game online kepada para siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 22 Februari 2023.

Ini menghadirkan dua orang mahasiswa program studi hukum pidana Islam fakultas Syari’ah UIN Jambi yang juga merupakan alumni dari SMKN 4 Tanjabtim yaitu Nursita dan Via Candrita.

Keikutsertaan para mahasiswa dalam kegiatan penyuluhan bertujuan untuk melatih kepercayaan diri para calon lulusan UIN dalam berkomunikasi dan untuk menumbuhkan rasa kepeduliaan terhadap permasalahan dalam masyarakat.

Pada kesempatan ini, Ketua Prodi HPI mengajak para siswa untuk bergabung menjadi mahasiswa baru di Prodi Hukum Pidana Islam fakultas Syari’ah UIN STS Jambi. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para siswa SMKN 4 Tanjabtim. (uci/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: