Ini Sikap Gubernur Al Haris Soal Pengusulan Pj Bupati Yang Tinggal 3 Hari Lagi

Ini Sikap Gubernur Al Haris Soal Pengusulan Pj Bupati Yang Tinggal 3 Hari Lagi

Gubernur Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris menyebut dirinya belum memilih usulan nama Pj Bupati Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei mendatang. Padahal sesuai dengan surat Kemendagri usulan paling lambat harus disampaikan Gubernur maupun Ketua DPRD Kabupaten pada 6 April mendatang, atau tersisa 3 hari kedepan.

Gubernur Al Haris menjelaskan memang Kemendagri telah menyurati DPRD Kabupaten, menawarkan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama. "Boleh nama yang sudah ada atau menambah nama yang baru, silakan. Dan saya sudah meminta kepada kabupaten yang ada Pj Bupatinya silakan mereka pimpinan dewan berembuk dibawah sampai tanggal 6 April nanti, " kata gubernur kepada Jambi Ekspres (3/4). 

Jika tak ada usulan sampai 6 April nantinya, kata Haris, dirinya menganggap daerah masih Pj Bupati yang lama. "Jika sampai tanggal 6 tak ada usulan tugas saya meneruskan ke pak Mendagri," akunya.

Untuk usulan khusus yang disampaikan gubernur, ia menyebutkan belum ada. Sebab dirinya masih menunggu respon daerah baru diusulkan ke Jakarta.

Ditanyakan apakah usulan gubernur harus 3 calon Pj Bupati ? Gubernur menyatakan bisa tergantung dirinya. "Boleh tiga, boleh satu dan boleh tak ada usulan," kata Haris.

Disoal setahun kebelakangan ini, apakah kinerja 3 Pj Bupati baik, gubernur menyebut bukan dinilai oleh dirinya. "Mereka itu dinilai oleh pusat, jadi mereka per tiga bulan diundang rapat oleh Kementerian.  Semua sistem yang ada dicek, apa ada warga yang melaporkan ke pusat, Kementerian menilai mereka ada tim khusus, dan kalau ada hal yang prinsip mungkin Jakarta minta ke saya pandangannya, tapi  hari ini belum ada yang begitu," akunya.

Sebelumnya  Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kabupaten di Jambi yang akan habis masa jabatan Penjabat Bupatinya pada 22 Mei mendatang (1 tahun jabatan). 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi kepada Jambi Ekspres menyatakan penjabat Bupati yang diusulkan tetap mengacu pada Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PP 6 Tahun 2014. "Didalamnya mengatur untuk Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi (Eselon II). Jelas disana persyaratan tetap mengacu Undang-Undang," pungkasnya. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: