Final 7.992 Honorer Pemprov Jambi Diajukan Ke Menpan dan BKN
Ilustrasi tenaga honorer --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah mendata jumlah honorer Pemerintah Provinsi Jambi untuk dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Tenggat waktu 31 Maret mendatang. Hal itu sesuai permintaan terbaru BKN kepada 120 Pemda sejak 10 Maret lalu untuk mendata honorer non PNS yang ada di daerah.
Data itu disatukan dalam gabungan data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Finalisasi data tenaga honorer pemprov jambi baru selesai sejumlah 7.992 orang. SPTJM baru kami naikkan ke Pak Gubernur, setelah Beliau teken segera dilaporkan ke Menpan dan BKN," ucap Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali kepada Jambi Ekspres (23/3).
Menurut Hambali ada kriteria tersendiri dalam menghitung jumlah honorer yang masuk SPTJM.
"Syaratnya harus paling akhir sudah jadi honorer pada Desember 2021. Makanya jumlah honorer pemprov 10.800 menyusut menjadi 7.992," ujar Hambali.
Sekban Hambali menyebutkan jumlah honorer terdata itu didalamnya paling banyak guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB sebanyak 6 ribuan. Namun Hambali tak mengetahui pasti tujuan pendataan ini apakah untuk pengangkatan PPPK atau hal lainnya.
"Pemerintah meminta mendata saja kemarin, maka kita lakukan pendataan tak tahu fungsinya untuk prasyarat apa. Sampai saat ini tak ada kaitannya dengan penerimaan PPPK, karena saat penerimaan PPPK kemarin 2022 yang penting masa kerjanya sebagai honorer dan bukti menyusul," akunya.\
Ia tak memungkiri ada jenis honorer yang tak bisa masuk dalam pendataan honorer non ASN itu. Seperti sekuriti, pegawai BLUD, supir masyarakat. "Yang outsorcing seperti itu tak bisa masuk pendataan," akunya.
Hambali menyebutkan pendataan itu sebenarnya dilakukan sendiri honorer melalui sistem aplikasi. Nantinya sistem yang menjaring mereka termasuk kriteria atau tidak. "Setelah itu kita data dan kita berikan kesempatan jika ada keluhan dan didapat jumlah final 7.992 itu," sebutnya.
Untuk pelaporan ini sejatinya, Kata Hambali telah diminta pada 2022. Dan Pemprov telah melaporkan, namun karena ada perubahan data maka pusat meminta pemda merevisi.
Terpisah, salah seorang honorer Provinsi Jambi kepada Jambi Ekspres meminta Pemprov mengirimkan data SPTJM yang diminta BKN. Pasalnya, dalam Surat Edaran Kemenpan RB itu Pemprov Jambi termasuk salah satu dari 120 Pemda yang belum melapor. Bahkan pelaporan honorer non ASN itu diberi tenggat waktu hingga 31 Maret mendatang.
"Kami harap pendataan ini bisa dikawal hingga pak Gubernur atau Pemprov mengirimkan pendataan ini ke pusat," terangnya. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: