>

Rata-rata Perkara Narkotika, Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti

Rata-rata Perkara Narkotika, Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti

Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang Inkracht Van Gewijsde dari tahun 2019 hingga 2022, Senin (13/3) sore.

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari, Sekda Tanjabtim, Sapril, Kasat Narkoba Polres Tanjabtim dan disaksikan Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta jajaran Kejari Kabupaten Tanjabtim.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, bahwa setiap proses penanganan perkara, Kejari Kabupaten Tanjabtim akan melakukan sampai akhir atau sampai pusat inkrah, yaitu salah satunya melakukan pemusnahan barang bukti.

"Jadi saat ini kita sedang melakukannya, dan ini lah bagian dari perkara yang kami tangani sampai akhir," katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa Sabu seberat 363,11 gram (bruto), ekstasi 6,43 gram (bruto), ganja 477,6 gram (bruto), alat hisap sabu (bong), mancis, tas dan dompet, timbangan digital, plastik klip kosong, topi, baju, botol dan kotak kosong.

"Barang-barang bukti itu perkara yang ditangani dari tahun 2019 sampai tahun 2022 lalu, dengan jumlah perkara sebanyak 26 perkara," jelasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: