>

Cek Kelulusan Peserta PPPK Guru Kota Jambi, Sudah Ada Penetapan

Cek Kelulusan Peserta PPPK Guru Kota Jambi, Sudah Ada Penetapan

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi sudah mendapat informasi dari BKN terkait peserta yang dinyatakan lulus PPPK guru Kota Jambi.

 

Hanya saja pengumuman secara terbuka nama-nama peserta yang lulus PPPK guru tersebut belum dilakukan. 

Kepala Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD kota Jambi, Andika mengaku, paling cepat pengumuman peserta yang lulus seleksi PPPK guru tersebut dilakukan pada pekan ini.

 

Namun saat ini masing-masing peserta sudah bisa mengecek sendiri melalui akun masing-masing untuk mengetahui mereka lulus atau tidak.

 

“Hari ini (kemarin, red) kita dapat informasi dari BKN, perserta PPPK guru kota Jambi bisa melihat di akun masing-masing, apakah dinyatakan lulus atau tidak,” kata Kabid PP BKPSDMD, Andika, Rabu (8/3).

 

Setelah pemberitahuan peserta yang lulus, selanjutnya sebut Andika, akan memasuki masa sanggah. Namun waktu sanggah tersebut juga masih menunggu dari Kemendikbudristek.

 

“Kita belum bisa menyampaikan nama-namanya. Masih berproses, nanti akan diumumkan. Untuk jadwal sanggahnya juga masih berproses,” katanya.

 

Setelah masa sanggah lewat, lanjut Andika, para peserta nantinya akan melakukan pemberkasan untuk pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

Kata Andika, total ada 119 peserta PPPK guru yang dinyatakan lulus. Sementara PPPK kesehatan, dari total 74 peserta ada 70 dinyatakan lulus. Sisanya tidak melamar pada posisinya atau kosong.

 

“PPPK Kesehatan saat ini sudah dalam tahap pemberkasan untuk penetapan NIP,” katanya.

 

Biasanya sanggahan peserta ini, dinyatakan tidak memenuhi kategori P1, P2 dan P3. Di mana dikutip pada siaran Pers Badan Kepegawain Negara (BKN), bahwa Kategori P1 adalah nama lain dari pelamar prioritas 1 PPPK Guru 2022.

 

Pelamar yang termasuk kategori P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 yang telah mencapai passing grade.

 

Sedangkan untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

 

Sementara P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

 

Terdapat pula istilah P4 atau pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

“Kita berikan keleluasaan seperti CPNS beberapa waktu lalu. PPPK ini murni tidak ada intervensi dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (hfz)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: