>

Eks Ketua KPU Tanjabtim dan Pengacara Dieksekusi Jaksa

Eks Ketua KPU Tanjabtim dan Pengacara Dieksekusi Jaksa

eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis --

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB dari Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim, eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis  dan Pengacaranya dijemput malam ini Rabu (8/3).

Eksekusi itu dilakukan lantaran Kasasi yang diajukan Kejari Tanjabtim dikabulkan Mahkamah Agung dengan terpidana Nurkholis 4 tahun serta denda 50 juta dan Tengku Ardiansyah 3 tahun.


Para awak media sedang menunggu kedatangan kedua terpidana yang dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Jambi ke Kejari Tanjabtim--

Dari informasi yang didapat dari penyidik Pidsus, bahwa Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari, SH, MH sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio.

"Kemudian Tengku Ardiansyah juga dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berdomisili di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi," kata penyidik Pidsus.

Selanjutnya, para awak media sedang menunggu kedatangan kedua tersangka yang malam ini akan langsung dibawa dari Jambi ke Kajari Kabupaten Tanjabtim.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: