>

Keren! 10 Objek Bersejarah di Kota Jambi Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

Keren! 10 Objek Bersejarah di Kota Jambi Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

10 Objek Bersejarah di Kota Jambi Diusulkan Menjadi Cagar Budaya--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi akan mengusulkan 10 objek bersejarah di Kota Jambi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Kini prosesnya tengah berlangsung. Setidaknya 5 dari 10 objek bersejarah itu bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2023 ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti mengatakan, sebenarnya ada 10 objek bersejarah yang akan diusulkan menjadi cagar budaya. Namun pada 2023 ini baru 5 objek yang akan diusulkan dan kini terus berporses.

"Kita sdh buat jadwal. Pendaftaran dulu, terus ada sidang sidang. Maret nanti sudah ada usulan penetapan yang diusulkan ke wali kota," katanya.

Nantinya sebut Mariani Yanti, Wali Kota Jambi akan mendatangani usulan tersebut, dengan ketentuan batas waktunya 30 hari. Jika lewat dari 30 hari tidak di tandatangani, maka otomatis langsung menjadi cagar budaya.

10 objek bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya tersebut yakni, Candi Solok Sipin, Menara Air, Kerkhof di atas taman Makalam.

Kemudian ada Kelenteng Hok Tek dekat Jembatan Sungai Maram, Residen Jambi di depan RS Bhayangkara lama, Bunker Jepang di Bandara STS.

Selain itu ada, Gedung Pesantren Nurul Iman di Seberang, Kompleks Makam Tahtul Yaman di Seberang, Rumah Batu Olak Kemang di Seberang dan Makam Pangeran Wirokusumo di Seberang.

Kata Mariani Yanti, sesuai UU nomor 10 tahun 2010, cagar budaya itu diatur minimal usia objeknya 50 tahun dan masa jaya 50 tahun. Memiliki nilai sejarah, pendidikan dan lainnya.

“Seperti Menara Air itu dibangun pemerintah Belanda pada tahun 1928 silam,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun sebelumnya sudah memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi untuk membahas objek bersejarah tersebut. Seperti menara air benteng yang dibangun pada zaman Belanda tahun 1928 silam.

“Sangat bersejarah, ceritanya disanalah bendera merah putih di Provinsi Jambi pertama dikibarkan, saat Kemerdekaan RI 1945,” kata Junedi.

“Itu akan dijadikan cagar budaya. Kita minta bersinergi,” tambahnya.

Dikawasan tersebut kata Junedi, juga ada kantor pelayan Perumda Tirta Mayang yang masih aktif. Jika nanti telah disahkan sebagai cagar budaya, kantor pelayanan Perumda Tirta Mayang tersebut juga masih boleh beroperasi disana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: