>

Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E atau RIchard Eliezer saat tampi di publik kenakan rompi merah -kompas tv-Tangkapan Layar Youtube--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan Bharada E terbukti dengan sengaja menembak Yosua.

Kemudian vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dengan status justice collaborator dijatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan.

Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: