>

UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023

UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023

UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023--

JAMBI, JAMBIEKSPRES CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Salah satu bentuk dari PIP adalah bantuan KIP Kuliah Merdeka (KIP-K Merdeka), yang diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin Untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada. Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Manfaat bagi penerima KIP Kuliah Merdeka yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, penerima juga mendapat pembebasan biaya kuliah yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNJA, Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc., menjelaskan besaran kuota penerima KIP-K Merdeka dan dua skema pembiayaannya. “Pada tahun 2023 Pemerintah akan mengucurkan skema pembiayaan kuliah dengan sasaran 200 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia. Jika tidak ada perubahan alokasi, Universitas Jambi pada tahun ini akan mendapatkan alokasi beasiswa KIP Kuliah Merdeka sebanyak kurang lebih 1.200 mahasiswa. Sedikit berbeda seperti tahun 2022, pada tahun ini akan ada dua skema pembiayaan KIP Kuliah. Pertama, adalah pembiayaan penuh, dimana mahasiswa yang berhak akan mendapatkan full beasiswa dari pemerintah berupa biaya kuliah (UKT) dan biaya hidup. Sedangkan skema kedua adalah beasiswa KIP Kuliah Merdeka kepada mahasiswa untuk pembebasan biaya kuliah saja tanpa mendapatkan biaya hidup. Kriteria untuk mendapatkan ini sedang didiskusikan oleh kementerian,” jelas Dr. Teja.

Jangka waktu pemberian penerima KIP-K Merdeka berbeda-beda untuk setiap tingkatan pendidikan, antara lain:

Program Reguler yaitu Sarjana (S1) maksimal 8 (delapan) semester; Diploma Empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester; Diploma Tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester; Diploma Dua (D2) maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi yaitu Dokter maksimal 4 (empat) semester; Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester; Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester; Ners maksimal 2 (dua) semester; Apoteker maksimal 2 (dua) semester; Guru maksimal 2 (dua) semester.

Lalu apa saja Persyaratan Umum penerima KIP-K Merdeka? Pertama, penerima KIP-K Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Kedua, telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A, B, dan C dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ada prioritas khusus untuk para penerima KIP-K Merdeka, yaitu kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali:

Paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan; atau Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Mekanisme pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai KIP-K Merdeka bisa diakses langsung di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (*/kar)

Kunjungi : www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: