Begini Panduan Gunakan Ponsel Agar Aman Bertransaksi di SPBU

Begini Panduan Gunakan Ponsel Agar Aman Bertransaksi di SPBU

Antrian kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Simpang Rimbo, Kota Jambi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) terus dipantau Pemerintah dalam penyalurannya.

Pemerintah melalui Pertamina Persero melakukan pemantauan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dalam pendistribusiannya.

Terbaru, ada sekitar 193 Kabupaten/kota di Indonesia yang diujicoba gunakan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi khususnya solar. 

Saat nantinya bertransaksi di SPBU amankah gunakan ponsel? seperti diketahui selama ini pemilik kendaraan dilarang keras gunakan ponsel saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

Dikutip Jambi Ekspres dari website MyPertamina, ada tata cara penggunaan handphone yang aman di SPBU, antara lain berada di jarak aman, tidak melakukan panggilan telfon, dan tidak memfoto dengan flash.

"Seluruh operator Pertamina juga sudah dilatih mengenai penggunaan handphone yang aman di SPBU," seperti tertera di website MyPertamina.

Masih dalam keterangan di website MyPertamina, ternyata untuk program subsidi tepat tidak mewajibkan penggunaan handphone untuk scan Kode QR di SPBU.

"Kode QR dapat di print/cetak dan dibawa saat pengisian,"jelas pengumuman di website MyPertamina.

Selain itu, agar aman bertransaksi gunakan ponsel di SPBU yakni,  diperbolehkan di zona aman atau >1,5 M dari dispenser, dan tidak mengambil foto menggunakan flash.

Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi keamanan dari fungsi HSSE Pertamina.

"Perlu diperhatikan bahwa larangan penggunaan handphone di SPBU adalah untuk komunikasi telepon di zona yang berbahaya, yaitu <1,5 M dari dispenser atau di area pembongkaran mobil tangki,"tulis di website MyPertamina.

Sementara itu, bagaimana cara mendaftar melalui website subsidi tepat di MyPertamina?

1.Konsumen bisa masuk ke website subsiditepat.mypertamina.id.

2. Setelah itu konsumen dapat mengisi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan, lalu mengupload seluruh dokumen tersebut di website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: