>

Empat Orang Pencuri 41 Potong Besi Behel di Merangin Diamankan Polisi

Empat Orang Pencuri 41 Potong Besi Behel di Merangin Diamankan Polisi

Empat Orang Pencuri 41 Potong Besi Behel di Merangin Diamankan Polisi, Satu Orang Masih dalam Pengembangan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 4 orang diduga terlibat kasus pencurian besi behel, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, dari 4 orang yang diamankan tersebut, 3 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 1 lagi masih dalam pengembangan, karena perannya ikut bantu jual," ujarnya, Jumat (20/1) malam.

Tiga orang tersangka tersebut yakni Hendri Aryo Putra (28) warga asal Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan Yayat Suharyanto (38) warga Muratara,

Kemudian, Toni Ryansyah (20) warga asal Kabupaten Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Sedangkan, 1 orang yang masih dalam pengembangan yakni Romi (37) warga asal Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Lumbrian menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh, saat saksi bernama Suganda bangun dari tidur dan melihat tersangka Romi (37) sedang melakukan aksinya.

"Tersangka Romi (37) terlihat oleh saksi sedang mengangkat potongan atau batangan besi behel sebanyak 6 buah dan langsung pergi membawa besi tersebut," ungkapnya.

Kemudian, pada Rabu 18 Januari 202e sekira pukul 02.15 WIB dini hari, saksi kembali melihat tersangka Romi (37) tengah memindahkan potongan besi behel berdiameter 16 milimeter yang setelah itu langsung ditegur oleh saksi.

"Saksi menegur tersangka Romi (37) dengan berkata, 'sudahlah bang jangan diambil besi itu besok saya mau kerja', namun tersangka tidak tidak terima dan terjadi keributan," jelas Lumbrian.

Terjadi keributan atau cekcok mulut antara tersangka dengan saksi, yang kemudian saksi mengubungi pemilik barang bernama Yogie Saputra (36) dan menceritakan kejadian tersebut agar tidak terjadi keributan yang semakin besar.

Atas kejadian tersebut, sang pemilik langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

"Mendapatkan laporan korban mengenai hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Dan didapatkan informasi bahwa 4 orang tersebut sedang berada di tempat kumpulnya, di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," jelas Lumbrian.

Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: