>

Libur! Pemprov Jambi Juga Tetapkan Senin 23 Januari Jadi Cuti Bersama Imlek

Libur! Pemprov Jambi Juga Tetapkan Senin 23 Januari Jadi Cuti Bersama Imlek

ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Para pegawai baik pemerintah maupun swasta, pada bulan pertama tahun 2023 ini akan mendapatkan jatah libur, dari cuti bersama. Diketahui, hari raya Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Hal ini juga berdasarkan SKB 3 Menteri, pada Senin, 23 Januari ditetapkan sebagai cuti bersama. 

Gubernur Jambi, Al Haris pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai cuti bersama untuk ASN lingkup provinsi Jambi. Surat Edaran itu sendiri bernomor 211/SE/BKD-5.2/1/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, serta tata cara permintaan dan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Jambi. 

"Senin, cuti bersama, dan sudah tertuang di SE Gubernur," ujar Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jambi Tandri Adinegara.

Di dalam SE Gubernur itu, tertuang sejumlah cuti bersama yang sudah ditetapkan, selain libur nasional yang memang tertera di kalender 2023. Dirincikan, ada lima kali cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan diikuti oleh seluruh daerah. 

Pertama, tanggal 23 Januari cuti bersama dalam rangka Imlek. Kemudian pada 23 Maret dalam rangka Hari Raya Nyepi. Selanjutnya, 21-26 April cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Pada 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember cuti bersama Natal. 

Dalam surat itu, juga dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi sebagai pelayanan masyarakat, pada libur nasional dan cuti bersama, diharapkan dapat mengatur penugasan. Sebab, instansi yang bertugas melayani masyarakat, harus tetap bisa memberikan pelayanan, kapanpun diutuhkan masyarakat. 

"Agar pelayanan terhadap masyarakat dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya," dikutip dari SE Gubernur tersebut.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi nomor 211 tahun 2023, yang mendasarkan kepada keputusan presiden tahun 2022 dan peraturan bersama tiga menteri, yakni menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB sepakat pada tanggal 23 Januari 2023 menjadi hari cuti bersama.

"22 Januari kan Imlek dan tanggal 23 Januarinya cuti bersama, itu sudah keputusan presiden dan keputusan tiga menteri, kita hanya menegaskan saja hari senin 23 Januari Cuti bersama," katanya 

Lanjut Sekda, cuti bersama tersebut juga meotong cuti harian bagi ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi

 " itu juga memotong cuti Harian bagi ASN, karena sidah dinyatakan hari cuty bersama," katanya.

Sekda menegaskan, pada hari cuti bersama tersebut dipersilahkan seluruh ASN berlibur kemanapun, namun tegas Sekda pada tanggal 24 Januari 2023 para ASN harus masuk seperti biasanya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: