Berikut Daftar Terbaru Mobil Diatas 1.400 cc Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Selengkapnya Cek Disini

Berikut Daftar Terbaru Mobil Diatas 1.400 cc Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Selengkapnya Cek Disini

Kendaraan antri untuk mengisi BBM di sebuah SPBU-Ilustrasi Instagram-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Siap-siap mobil diatas 1.400 cubicle centimeter (cc) bakal tak diperbolehkan lagi untuk diisi BBM Pertalite.

Selain mobil 1.400 cc,  sepeda motor 250 cc juga dilarang gunakan BBM sejuta umat Pertalite.

Bakal diberlakukan kebijakan terkait BBM subsidi (Pertalite dan solar) oleh pemerintah ini agar tepat sasaran.

Karena, selama ini fakta dilapangan mobil maupun sepeda motor yang seharusnya mengonsumsi BBM pertamax masih menggunakan BBM Pertalite.

BACA JUGA:

Siap-Siap, Berikut Daftar Lengkap Mobil yang Tidak Boleh Memakai BBM Pertalite

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id Senin (9/01).

Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang bisa nantinya masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM Pertalite.

Seperti diketahui BBM Pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Boleh dikatakan BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.

Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: