Pemprov Siap Hadapi Gugatan Lagi, Terhadap Objek Tanah BOT JBC

Pemprov Siap Hadapi Gugatan Lagi, Terhadap Objek Tanah BOT JBC

Aktivitas pembangunan JBC--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan lahannya yang kini dijadikan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC). Saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini mengatakan bahwa saat ini proses gugatan masih dalam sidang perdana.

“Masih tahap mediasi, namun untuk masalah objek tanah pemprov yang dikelola JBC ini Pemprov Jambi siap menghadapi gugatan yang ada. Karena sudah 3 kali digugat dengan objek yang sama,” kata Ali.

Mengenai gugatan Rp73 Miliar yang dilayangkan penggugat kepada Pemprov, Ali menyebutkan hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.

“Termasuk juga kalau ada pihak yang meminta pembangunan JBC itu dihentikan kita serahkan kepada putusan pengadilan,” sebutnya.

Adapun proses gugatan terhadap Lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) oleh penggugat bernama Maryam terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Diketahui, gugatan ini teregister di PN Jambi pada tanggal 22 November 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Pemprov Jambi Dr Sarbaini beberapa waktu lalu.

“Proses kasus gugatan lahan JBC masih dalam proses di pengadilan, karena penggugat didampingi tim pengacara yang berbeda sehingga materi gugatan oleh hakim diminta untuk diubah jika memakai pengacara yang baru,” katanya.

Dijelaskan Sarbaini, saat sidang penggugat harus menggunakan materi gugatan yang berbeda dari pengacara barunya.

“Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tim pengacara barunya untuk merubah materi gugatannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Lahan Jambi Business Center (JBC) yang masih dalam proses pembangunan digugat lagi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman pada Rabu, (14/12).

Diketahui, penggugat lahan JBC ini bernama Maryam dan gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Kalau dari perkaranya kan sudah 2 kali ya dan sudah dimenangkan oleh Pemprov soal lahan itu, dan itu sah-sah saja sebagai bagian dari upaya warga negara mencari keadilan,” katanya.

Tetapi dijelaskan Sekda, bahwa secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Dem yang artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: