>

Terlibat Kasus Zumi Zola, Istri Mantan Gubernur Jambi jadi Tersangka KPK

Terlibat Kasus Zumi Zola, Istri Mantan Gubernur Jambi jadi Tersangka KPK

Rahima mantan istri Gubernur Jambi jadi tersangka KPK. Foto : Rio/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bersama 27 orang lainnya. 

Rahima merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi saat Zumi Zola masih jadi Gubernur Jambi tahun 2018 lalu. 

 

Menariknya, saat Zumi Zola jadi Gubernur, suami Rahima sebenarnya masih jadi Wakil Zumi Zola. Suami Rahima kemudian diangkat menjadi Gubernur Jambi ketika Zumi Zola diberhentikan saat jadi terangka KPK.

 

Dalam persidangan terkuak, Rahima disebut-sebut sering meminta uang kepada ajudan Zumi Zola yang bernama Apif Firmansyah. 

 

"Kalau ibu Rahima itu sering sekali minta uang. Saya lupa berapa kali ngasih uang, yang jelas sekali kirim itu Rp 50 juta dan Rp 100 juta," ungkap Apif dalam persidangan.

 

Adapun Rahima ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak pada 10 Januari 2023. 

 

Tak hanya Rahima, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, 27 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

 

Diduga Rahima dan kawan-kawannya sesama anggota DPRD, pada tahun anggaran 2017 dan 2018, meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Tujuan uang ketok palu ini untuk memuluskan pengesahan rancangan APBD menjadi APBD.

 

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. 

Uang ketok palu ini dibagi-bagi kepada anggota DPRD dengan angka bervariasi, dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. 

 

Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan lalu ketahuan ada kegiatan suap menyuap oleh KPK.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Tak hanya anggota DPRD, Zumi Zola pun akhirnya ditetapkan bersalah atas kejadian ini. Februari 2018, Zumi Zola lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. 

 

Pada 6 Desember 2018 Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda 600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

 

Setelah menjalani masa tahahan tak sampai 4 tahun, kemudian Zumi Zola pun bebas pada Selasa 6 September 2022. 

 

Setelah bebas, Zumi Zola kembali aktif beraktivitas. Mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia beberapa kali mengunggah foto kemesraan Zumi Zola dengan kedua putra dan Sherrin di akun IG @stharia. Terakhir terlihat juga Sherrin mengupload foto berdua dengan Zumi dengan latar ruang praktek dokter. 

 

Disaat Zumi Zola menikmati kebebasan, pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang melibatkan Zumi Zola itu.

 

Adapun nama-namanya adalah, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.

 

Dari 28 orang tersebut, 10 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.

 

Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

 

"Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.

 

Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: