Al Haris Nyatakan Mantap Rombak Kepala OPD Pemprov Jambi Awal Tahun 2023, Tinggal Proses Ini
Gubernur Jambi Al Haris--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sesuai janji Gubernur Jambi pada awal Desember lalu, Kepala OPD di Pemprov bakal dirombak pada awal tahun ini. Saat ini tahapannya sedang menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pasca Pemprov melakukan evaluasi terhadap puluhan eselon II tersebut pada akhir tahun 2022 lalu.
Gubernur Al Haris menerangkan pihaknya telah menentukan nama-nama pejabat yang akan dirombak.“Saat ini kita tinggal menunggu izin dari Kemendagri untuk melakukan perombakan ini,” kata Al Haris (2/1/2023).
Dijelaskan Gubernur, pihaknya telah selesai melakukan Job Fit and Proper Test untuk para pejabat Eselon II ini.“Intinya sudah kita rombak beberapa jabatan, sudah mantap memang tinggal lagi izinnya saja dari Kemendagri tadi,” sebut Haris.
Kendati demikian, Haris masih enggan merincikan siapa dan berapa jabatan yang akan dirombak, namun dia memastikan akan ada pejabat yang didemosi.“Demosi (turun eselon) kemungkinan ada dan juga yang tidak diperpanjang masa jabatannya, nanti kita lihat,” akunya.
Sebelumnya, ada pada 2022 lalu 16 pejabat eselon II yang mengikuti evaluasi yang akan dikirimkan ke KASN untuk persetujuan penggantian pejabat, Al Haris belum memastikan. Yang jelas, saat ini ada 16 orang Kepala Dinas yang statusnya sudah masuk 5 tahun masa jabatannya.
Sedangkan untuk secara umum untuk Kepala OPD lainnya, Al Haris mengungkapkan sudah memberikan para Kepala OPD waktu bekerja selama satu tahun untuk membenahi diri, membantu gubernur secara maksimal dalam membantu visi misi Jambi Mantap.
“Saya kira setahun waktu yang cukup panjang untuk menyatukan hatinya dengan saya dalam bekerja,” tambahnya.
Tak hanya itu, Haris juga memberikan ‘kode’ bahwa jajaran pembantunya di Pemprov Jambi haruslah orang yang bisa kerja tim. “Karena bekerja adalah team work, dan harus orang-orang yang nyambung dengan kita (pemimpin),” pungkasnya. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: