Minggu, 3 BBM Wajib Hilang dari Pasaran, CNG Gantikan BBM Pertalite
Antrian untuk mendapatkan BBM di SPBU di Kawasan Simpang Pucuk, Kota Jambi--
Ya, pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan. Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.
Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.
Aturan ini diberlakukan menyusul penggunan BBM subsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi Pertalite atau Solar.
Padahal, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar.
Aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam aturan baru nantinya pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dilansir Disway.id dari Radar Kaur, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor yang mahal-mahal.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal.
"Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBCIndonesia.
Soal pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik. Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.
Akan tetapi sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.
Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM Subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: