Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher yang Lakukan Pelecehan Resmi Ditahan Hari Ini
Foto ayah korban (IW) didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polresta Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Jambi fakultas kedokteran kini telah ditahan.
Penahanan ini dilakukan oleh Unit PPA sat Reskrim Polresta Jambi pada, Selasa 27 Desember 2022 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi Selasa (27/12) sore membenarkan prihal penahanan ini.
"Benar. Oknum tersebut sudah ditahan dan tersangka dikenakan Pasal tentang Pelecehan Seksual," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Kamis (22/12). Dikatakannya, penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Dijelaskan Eko, meski belum dilakukan penahanan, tetapi oknum perawat berinisial BP (49) tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya
Dalam kasus ini, kata Eko, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Ahli Pidana dari Universitas Jambi.
"Dan keterangan dari Ahli Pidana dari Universitas Jambi, dan kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan," singkat Ek
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi resmi naik ke tahap penyidikan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan atau naik menjadi laporan kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini yang dari laporan pengaduan naik menjadi laporan kepolisian. Hari ini ayah korban resmi melakukan laporan," ujarnya, Selasa (13/12) sore.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menetapkannya dan masih terus dilakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: