Aturan Baru 2023, Pertalite Diperketat, BBM Kualitas Rendah Dilarang Beredar!

Aturan Baru 2023, Pertalite Diperketat, BBM Kualitas Rendah Dilarang Beredar!

Petugas saat mengisi BBM di SPBU.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Banyak perubahan terkait distribusi BBM pada tahun 2023.

Tiga jenis BBM mulai 1 Januari 2023 dilarang beredar. Selain itu, pembelian BBM subsidi (Pertalite dan Solar) lebih diperketat.

Untuk tiga jenis BBM yang dilarang beredar itu BBM yang kualitasnya rendah. Terkait tentang ini ikuti artikel ini sampai bawah.

Sementara diperketatnya aturan distribusi BBM subsidi ini menyusul banyaknya yang tidak tepat sasaran.

Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi Pertalite atau Solar.

Padahal, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar.

Aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan baru nantinya pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.

Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.

Aturan membeli Pertalite dan Solar akan memiliki regulasi ketat melalui aplikasi MyPertamina.

Patut dicatat, hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina yang dapat membeli Pertalite dan Solar.

Tentu saja, tak semua pemilik kendaraan layak dan pantas terdaftar di aplikasi MyPertamina hanya demi Pertalite dan Solar yang telah disubsidi pemerintah.

Salah satu cara efektif yang akan diatur oleh pemerintah bersama Pertamina adalah, adanya pembatasan spesifikasi kendaraan agar bisa mendapat Pertalite dan Solar.

Ya, pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan. Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: