Bank Jambi Pasca Perda Penyertaan Modal

Bank Jambi Pasca Perda Penyertaan Modal

Jajaran Direksi Bank Jambi--

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Fase esensial itu telah dilalui, kini Bank Jambi telah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini menyusul telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jambi.

Dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni, perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

Perubahan status hukum ini dilakukan sebagai amanat undang-undang, bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi. Termasuk juga di dalamnya, penyertaan tentang modal aturan dari OJK yang mengharuskan bahwa akhir 2024 bank milik daerah itu minimal modalnya Rp 3 triliun.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah. Dalam pasal 8 yang menyebutkan bahwa, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Soal permodalan suatu bank, dalam suatu papernya, lembaga peringkat ekonomi bisnis dunia, Fitch Ratings mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi perbankan daerah di Indonesia dalam menyokong pertumbuhan kredit saat ini adalah akses ke sumber modal baru dan tata kelola perusahaan (GCG).

Isu Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) atau selanjutnya disebut GCG merupakan unsur penting di industri  perbankan, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin kompleks.

Kembali ke Bank 9 Jambi, telah lama melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG. Tata kelola perusahaan yang baik dirasakan semakin penting seiring dengan meningkatnya risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan. Dengan mengutamakan penerapan pelaksanaan GCG serta manajemen risiko yang baik.

Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga Bank Jambi dapat beroperasi dengan baik dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang. 

Tantangan terdekat pasca penyertaan modal disetujui, Bank Jambi harus bersiap menjadi bank devisa. Bank plat merah ini tertarik mendapat status sebagai bank devisa karena menyediakan pilihan yang lebih beragam bagi nasabah. 

Menjadi Bank Devisa merupakan salah satu langkah strategis Bank Jambi memenangkan persaingan, dengan cara memperhatikan perkembangan pasar dan kebutuhan nasabah.  Hari ini perdagangan interinsuler semakin melebar ke perdagangan internasional. Peran bank di dalam menjembatani kebutuhan ini semakin dituntut.  Sampai saat ini masih terdapat beberapa bank yang belum dapat memberikan pelayanan  jasa-jasa luar negeri. Hal ini disebabkan karena statusnya belum menjadi bank devisa. 

Untuk menjadi bank devisa, bank diminta oleh regulator (OJK) untuk menyampaikan proposal studi/ analisis kelayakan yang berisi tentang rencana bisnis dan persiapan sumber daya manusia (SDM), sistem teknologi dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan menjadi bank devisa,diharapkan bank mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar kepada nasabahnya, sehingga dapat memudahkan skala kegiatan dan pertumbuhan usahanya.

Dalam kaitan penerapan GCG ini studi kelayakan sedikitnya memuat: potensi ekonomi, peluang pasar, tingkat persaingan antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank berkaitan dengan transaksi devisa, rencana persiapan SDM dan pengembangan bisnis proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: