Teng! 6 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Dilarang, BBM Pertalite Diganti Bahan Bakar CNG

Teng! 6 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Dilarang, BBM Pertalite Diganti Bahan Bakar CNG

Kendaraan antri BBM di SPBU di Kota Jambi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID—Teng! tepat tahun baru 1 Januari 2023 tiga jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia oleh Pemerintah.

Hitung mundur dari hari ini (25/12) artinya tinggal 6 hari lagi, BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90 wajib hilang dari pasaran.

Tiga jenis BBM yang dilarang untuk diperjualbelikan itu adalah BBM RON 87,  BBM RON 88 (Bensin Premium) dan BBM RON 89.

Terkait aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA: 

Sepeda Motor Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Bisa Irit Rp 6,9 Juta Per Tahun

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: