>

BPK Serahkan LHP Kepatuhan dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Barang Jasa dan Jasa, Serta Belanja Modal

BPK Serahkan LHP Kepatuhan dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Barang Jasa dan Jasa, Serta Belanja Modal

Foto bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi dan jajaran , Wagub, Ketua DPRD Provinsi Jambi serta Kepala OPD Provinsi Jambi usai penyerahan LHP--

TA 2022 Pada Dinkes dan Disdik Provinsi Jambi dan atas Operasional RSUD RM Provinsi Jambi TA 2022

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan atas Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 di Jambi. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi dan pengelolaan Pendapatan, Belanja, Aset, dan Kewajiban RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas kedua pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut,

Untuk Pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, yaitu, Pengadaan peralatan praktik utama SMK tidak sesuai ketentuan dimana diantaranya pengadaan dilaksanakan sebelum anggaran tersedia dan pengadaan sebesar Rp. 20,09 miliar tidak sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022. Mekanisme penentuan pengadaan secara swakelola atas kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 pada Dinas Pendidikan tidak menggunakan dasar yang jelas. Pemberian Kesempatan kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaanya Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Minimal Sebesar  Rp. 4,37 miliar. Pelaksanaan empat paket tender pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan, dan Pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Ahli/Fasilitator Bidang PSMK di Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan.

Untuk Pemeriksaan atas Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 di Jambi, yaitu, Pada aspek penganggaran, diungkap dalam temuan pemeriksaan nomor 3.1, terkait penyusunan RBA RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan. Pada aspek pengelolaan pendapatan, diungkap dalam temuan pemeriksaan nomor 3.4 dan 3.25, terkait penetapan tarif pelayanan RSUD Raden Mattaher berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan dan penyusunan dan penatausahaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kegiatan pelayanan Hemodialisa pada RSUD Raden Mattaher tidak memadai. Pada aspek pengelolaan belanja, diungkap dalam temuan pemeriksaan nomor 3.21 dan 3.22, terkait pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT RN tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban atas realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak sesuai ketentuan sebesar Rp780.516.737,00, dan Pada aspek pelayanan kesehatan RSUD, diungkap dalam temuan pemeriksaan nomor 3.10 dan 3.12, terkait penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) RSUD Raden Mattaher belum terintegrasi secara menyeluruh dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada RSUD Raden Mattaher tanpa bukti kehadiran sebesar Rp225.323.215,56; dan

Pada aspek pengelolaan aset, diungkap dalam temuan pemeriksaan nomor 3.26, terkait perencanaan dan penganggaran kebutuhan Obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) belum didukung dengan perhitungan yang tepat.

Atas pokok-pokok hasil pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan BPK merekomendasikan Gubernur Jambi agar, Memerintahkan TAPD untuk mengawasi penganggaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memedomani ketentuan terkait perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penentuan mekanisme pengadaan barang/jasa. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp4.37 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan pembayaran pada termin terakhir atau menyetorkan ke kas daerah. Memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk menyusun mekanisme pengendalian mutu atas kinerja Pokja Pemilihan; dan Menginstruksikan Kepala Bidang PSMK selaku KPA lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada bidangnya.

Sedangkan untuk Pemeriksaan atas Operasional RSUD Raden Mattaher, BPK merekomendasikan Gubernur Jambi agar memerintahkan Direktur RSUD Raden Mattaher untuk, Mengusulkan Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan oleh Direktur untuk dimasukkan kedalam Standar Satuan Harga Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Menyusun RBA dengan cermat. Merumuskan tarif pelayanan di RSUD Raden Mattaher dengan cermat dan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) serta memperhatikan kondisi regional. Menyusun dan mengusulkan Pergub mengenai tata cara kerja sama dengan pihak lain di lingkungan BLUD, dan Mengevaluasi PKS yang telah dilaksanakan dengan pihak ketiga diantaranya penyesuaian target tindakan sesuai dengan fakta, dan data perhitungan yang cermat dan andal, serta menambahkan jaminan penggantian mesin HD apabila selama masa PKS terjadi kendala pelayanan yang disebabkan oleh kerusakan mesin.

“Kami mengingatkan juga bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada hadirin yang ada pada saat ini, untuk terus dapat memperbaiki pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan  sehingga menjadi lebih baik dan lebih transparan serta lebih akuntabel,” tandas Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rabu (21/12) lalu. (yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: