Mantan Rio Tanah Periuk Jadi Tersangka APBDus
KONPERS: Kasat Reskrim Polres Bungo dan penyidik menunjukkan barang bukti kasus APBDus Tanah Periuk--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mantan Rio dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten BUNGO, inisial HM (57) periode 2014-2019 tersandung kasus korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) tahun 2017-2018.
Kasus korupsi disampaikan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12). Kasus korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
"Benar tersangka korupsi APBDus Tanah Periuk adalah mantan Rio inisial HM dan satu tersangka lain insial, JF sebagai pihak ke tiga membuat pertanggungjawaban dokumen-dokumen belanja,” ujar AKP Septa.
Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Tipikor bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Korupsi ini juga sudah diaudit inspektorat kabupaten Bungo dengan kerugian negara mencapai Rp 537.870.928. Semua belanja dan kegiatan di dusun tersebut dikuasai penuh oleh HM sebagai Datuk Rio kala itu,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Septa, modus operandi, tersangka HM membuat dokumen-dokumen fiktif pertanggungjawaban belanja fiktif, dan dibantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun Tanah Periuk.
“Jadi semua kegiatan dusun Tanah Periuk itu dikuasai oleh tersangka HM tanpa ada melibatkan staff dusun. Karena dalam hal membuat dokumen, HM dibantu oleh JF jadi dengan leluasa tersangka mendapat uang negara untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kasat lagi.
Untuk barang bukti, yang diserahkan pada pihak kejaksaan yakni, semua dokumen pertanggungjawaban dusun Tanah Periuk Tahun 2017. Sebidang Tanah ukuran 10×15 disita penyidik beralamat di Tanah Periuk.
Selain itu, uang sejumlah Rp 5.000.000 dari BPD Tanah Periuk. Kemudian ada kegiatan fisik dan pengadaan yang dilaksanakan itu seperti, pembelian ambulance, belanja modal pengadaan jamban dusun.
“Serta belanja pagar kawat berduri, rabat beton jalan lingkungan, pembangunan jalan dan turap tepi sungai, pengerasan jalan, pembangunan dusun online, dan kegiatan pelatihan,” ungkap Kasat.
Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM uang dicairkan itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi.
Ironisnya, YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Seltap, sementara dana yang lain dikuasai tersangka HM. Sesuai peraturan dan perundang-undangan penyidik telah menawarkan kepada pelaku, agar mengembalikan kerugian negara itu, namun mereka menolak.
“Pasal disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: