Penyimpanan Sediaan Vaksin di Rumah Sakit Kota Jambi

Penyimpanan Sediaan Vaksin di Rumah Sakit Kota Jambi

--

Oleh : Tesha Jhon Amanda, apt. Dra. Armini Hadriyati, M.Kes, Deny Sutrisno, M.Pd

Program Studi Farmasi STIKES Harapan Ibu Jambi

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyimpanan sediaan vaksin harus di tempat yang sangat dingin. Agar tetap efektif, jika suhu tersebut tidak dapt dipertahankan hingga jelang imonisasi, keefektifan unusur unsur tertentu dapat menurun,sehingga vaksin tidak berguna. Vaksin dapat dicairkan jika dingin melakukan imunisasi

Pendistribusian obat/bahan obat termasuk juga vaksin harus memenuhi persyaratan khusus dibandingkan pendistribusian sediaan farmasi lainnya. Salah satu persyaratan dalam pendistribusian vaksin adalah bahwa perusahaan yang mendistribusikan harus memiliki izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki Sertifikat CDOB yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 diatur bahwa PBF dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB.

Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian  tentang penyimpanan vaksin vaksin di rumah sakit kota Jambi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: