Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan  Narkotika

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi, pada Minggu, 11 Desember 2022 kemarin malam.

Para pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama yakni Ricky Krisna (35) warga Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi, diamankan di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kemudian, Kami Saputra (30) warga asal Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Bobi Andika (32) warga Talang Bakung, Kota Jambi. Keduanya diamankan di wilayah Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Lingkar Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar daerah itu dan berhasil mengamankan pelaku Ricky Krisna (35). Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (13/12).

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari pelaku Kami Saputra (30). Setelah dilakukan pengembangan, pelaku tersebut berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tempat sampah.

"Pelaku juga mengakui barang haram tersebut didapat dengan cara membeli kepada pelaku Bobi Andika (32). Pelaku Bobby diamankan di rumahnya, beserta barang bukti berupa 2 paket kecil dan 2 paket sedang sabu yang disimpan di dalam kamarnya," ungkap Niko.

Pelaku Bobby juga mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran di daerah Paal X Kota Jambi, dengan maksud akan dijual kembali.

Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14 gram, 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet sendok sabu dan barang bukti lainnya.

"Atas kejadian tersebut, para pelaku peserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Niko. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: