Berhasil Turunkan Inflasi, Kota Jambi Diberi Insentif

Berhasil Turunkan Inflasi, Kota Jambi Diberi Insentif

SIDAK : Wali Kota Jambi Sy Fasha saat turun meninjau langsung harga bahan pokok di sejumlah pasar dalam Kota Jambi beberapa waktu lalu.--

Dana DID Apresiasi Pemerintah Pusat untuk Kota Jambi

 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-   Pemerintah Kota Jambi sukses menurunkan laju inflasi yang sempat meninggi pada bulan Agustus lalu. Atas keberhasilan itu, Pemkot Jambi mendapat kucuran Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap upaya dan kerja keras Pemerintah Kota Jambi dalam mengendalikan laju inflasi Kota Jambi dalam kurun 3 bulan terakhir. 

 

Dana Insentif Daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Tahun 2022. DID bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan, diberikan sebagai penghargaan atas upaya Pemkot Jambi menurunkan angka inflasi. Dana DID tersebut diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 

 

"Kota Jambi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat berupa dana insentif daerah. DID merupakan penghargaan pusat atas kinerja dan kerja keras Pemkot Jambi dalam mengendalikan laju inflasi beberapa bulan terakhir," ujar Sekda Kota Jambi, A. Ridwan.

 

Menurutnya, DID diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik pada tahun berjalan, meliputi pemerintah daerah yang mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, kecepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.

 

"Adapun kategori daerah yang berhasil menurunkan inflasi daerah, berdasarkan data inflasi bulan Agustus Tahun 2022 dan bulan Oktober Tahun 2022. Penghitungan nilai kinerja penurunan inflasi daerah dihitung berdasarkan nilai selisih inflasi nasional-daerah pada bulan Oktober 2022 terhadap bulan Agustus 2022. Penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih bulan Oktober terhadap Agustus, lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional," jelas Sekda Kota Jambi itu.

 

Pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI mengalokasikan dana DID tahun berjalan periode kedua senilai 1,5 triliun Rupiah untuk beberapa daerah di Indonesia. Kota Jambi sendiri mendapatkan alokasi dana DID sebesar 11,8 miliar Rupiah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: