Sejumlah Desa Terjadi Sengketa Pasca Pilkades, Wabup Sarankan di Selesaikan Secara Musyawarah
--
" Selama proses berjalan nya pemungutan dan perhitungan suara tidak ada keberatan dari masing-masing calon di TPS yang bersangkutan karena semua dibuktikan dengan penandatanganan berita acara hasil proses perhitungan suara." Ungkap Yunus.
Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat, Hairan saat dikonfirmasi menyebutkan terkait sengketa pilkades di Desa Tanjungpasir bahwa beberapa regulasi yang disampaikan tidak menyalahi aturan."Salah satunya tidak ada dalam atursn bahwa saksi meninggalkan TPS tanpa izin itu tidak ada juga, terus surat suara yang tercoblos dua kali dalam simetrik yang sama dalam ketentuan itu sah." Sebut Wabup usai melaksanakan rapat terkait permasalahan Pilkades.
"Yang pasti kita minta nanti dari pihak panitia penyelenggara untuk menyelesaikan dulu permasalahan ditingkat desa secara musyawarah, jadi yang masuk hari ini kita kembali ke desa masing-masing dulu." Pungkasnya.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pilkades Tanjungpasir, calon nomor urut 01 Saharah meraih suara sebanyak 609 suara, sementara untuk calon nomor urut 2 Hardiansyah yang meruapakan petahana mengungguli dengan perolehan 727 suara.(Sun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: