Delapan Ranperda Disepakati Menjadi Perda
Bupati Merangin H Mashuri--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah mendapat persetujuan bersama antara Pemkab Merangin dengan DPRD Merangin, menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (28/11).
Kedelapan Ranperda yang disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Merangin itu, tiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Merangin dan lima Ranperda inisiatif Dewan.
‘’Alhamdulillah, persetujuan Fraksi Dewan itu tentu bukannya tanpa alasan, karena secara procedural delapan Ramperda itu telah dilakukan pembahasan, harminisasi dan fasilitasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,’’ujar Bupati.
Begitu pula lanjut bupati yang saat itu didampingi Ketua DPRD Merangin Herman Effendi, dengan hal subtansi juga telah dilakukan pembahasan bersama, antara Pansus DPRD Merangin dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Merangin.
‘’Sekali lagi, terimakasih kepada seluruh pimpinan Fraksi Dewan dan anggotanya yang telah menyetujui delapan Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda, atas dasar persetujuan dari Fraksi Fraksi Dewan,’’terang Bupati.
Kedelapan Ranperda itu, tiga Ranperda yang diusulkan Pemkab Merangin Ranperda tentang penyelenggaraan Rumah Susun, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Satu lagi Ranperda yang disetujui menjadi Perda para rapat peripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Herman Effendi itu, Ranparda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Merangin tahun 2022-2026.
Sedangkan lima Ranperda inisiatif Dewan itu, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di daerah, Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjuntan.
Selain itu Ranperda tentang pengelolaan pondok pesantren dan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan. ‘’Kedelapan Perda ini tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’jelas Bupati dibenarkan Sekda Fajarman. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: