Bupati Merangin Sampaikan 13 Ranperda Program 2023

Bupati Merangin Sampaikan 13 Ranperda Program 2023

Bupati Merangin Sampaikan 13 Ranperda Program 2023--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bupati Merangin H Mashuri menyampaikan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DRPD Merangin, untuk dimasukan ke dalam program pembentukan Peraturan daerah (Perda) tahun 2023, Senin (28/11).

‘’Seluruh Ranperda yang kami usulkan ini, sebelumnya sudah dilakukan analisis oleh Gubernur Jambi Pak Al Haris di Jambi,’’ujar Bupati pada rapat paripurna yang dipimping Ketua DPRD Merangin Herman Effendi tersebut.

Ke-13 Ranperda tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2023.

Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Merangin.

Selain itu, Ranperda tentang penyelenggaraan rumah potong hewan dan unit penanganan daging, Ranperda tentang Lambang Daerah Kabupaten Merangin, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis.

Tidak  hanya itu, juga ada Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Merangin.

Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan berserta prasarana utilitas, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penyiaran Lembaga Radio Publik.

Disamping itu juga ada Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.

Bupati berharap ke-13 Ranperda itu pada 2023 dapat dibahas dan ‘digodok’ secara mendalam bersama-sama, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: