>

Terkait Pemutihan Kendaraan, Jasa Raharja dan Tim Samsat Batanghari Sosialisasi di Bajubang

Terkait Pemutihan Kendaraan, Jasa Raharja dan Tim Samsat Batanghari Sosialisasi di Bajubang

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja dan Tim Samsat Batanghari  sosialisasi di Kecamatan Bajubang  himbau manfaat pemutihan pajak kendaraan. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2022 oleh TIM Samsat Batanghari dengan highlight Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor aUU No 22 Tahun 2009 Pasal 74. Sosialisasi didukung  langsung oleh Bapak  Ichwan, S.STP., MH selaku Camat Pamenang .

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja  bersama TIM Samsat Batanghari melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor dan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74  kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bajubang”. 

Penanggung Jawab Samsat Batanghari Miky Yudarta menjadi narasumber Giat sosialisasi didamping oleh KUPT Samsat Batanghari yang diwakili Kasi Pelayanan  Ibu Mefyudesfi,S.H sedangkan Polres Batanghari diwakili oleh Kepala Urusan STNK  bapak Moh.Mutaningsuh,SH. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya masih rendah, hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya, pembayaran pajak sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ, jika terjadi ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan artinya sejalan dengan ketidapatuhan dalam membayarkan SWDKLLJ  ” .

 Jasa Raharja  bersama Tim Samsat Batanghari  mensosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan. “Harapkan kami Masyarakat di Kecamatan Bajubang  dapat menirima  pesan  terkait pentingnya pembayaran pajak, sumbangan wajib dan pengesahan atau perpanjangan  STNK kendaraan  bermotor sehingga perilaku taat membayarkan pajak kendaraan terbentuk” tutup Donny.

Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak  diharapkan dapat meningkatkan  antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor  sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatnya pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan terhadap Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan. (yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: