>

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Lima Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku akan Disidang Akhir Tahun Ini

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Lima Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku akan Disidang Akhir Tahun Ini

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berkas perkara lima orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (29/11) kemarin.

 

Kelima terdakwa tersebut yakni Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, Elfie Yennie dan M Fauzi.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.

 

"Ya benar, ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari. Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," ujarnya, Rabu (30/11).

 

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, kelima terdakwa tersebut melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: