Simak 5 Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Pelanggaran Lalu Lintas

Simak 5 Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Pelanggaran Lalu Lintas

Simak 5 Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Pelanggaran Lalu Lintas --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Untuk menunjang tampilan sepeda motor kesayangannya, tidak sedikit para bikers yang melakukan modifikasi sampai level extrem atau bisa disebut modifikasi gila-gilaan.

Senior Technical Instructor PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Erfinando mengatakan walaupun sebenarnya keren dipandang, sayangnya tidak banyak yang paham modifikasi yang gila-gilaan bisa berpengaruh terhadap keselamatan, lingkungan sekitar dan yang paling parah bikin pihak berwajib atau Polisi gerah, sehingga dapat mengakibatkan Bikers mendapat surat tilang.

“Nah disini saya akan memberikan 5 tips apa saja yang harus diperhatikan, jika kamu ingin modifikasi motor agar aman dan tidak berujung mendapatkan surat tilang” ujar Erfinando.

Berikut 5 tips modifikasi motor Honda yang harus diperhatikan :

1. Mengubah Dimensi Sepeda Motor Honda 

Jika kamu pernah melihat motor matic yang berubah menjadi chopper yang panjang, maka kamu telah melihat modifikasi motor yang terlarang dan rawan tilang. Honda Beat misalnya dengan bentuk yang compact, banyak juga pemotor yang ingin Honda Beat-nya dimodif. 

 

2. Merubah Rangka

Mengubah rangka motor bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan, oleh karenanya hal ini di larang dalam undang – undang yang berlaku. Rangka motor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi, jadi jika kamu ubah, gak heran kalau nanti motormu ditahan oleh pihak yang berwajib.

 

3. Merubah Kapasitas Mesin / Bore Up 

Siapa sih gak pengen mesin yang bisa bikin motor lari sekencang – kencangnya? Sepeda Motor Honda yang paling sering dilakukan modifikasi dibagian mesin yaitu Honda CBR250RR, Honda Vario 150 dan Honda CRF150L karena sering digunakan untuk balapan liar dijalanan. Sayangnya modifikasi ini juga dilarang oleh undang – undang, jangan asal bore up mesin kalau kamu gak pengen bayar tilang ke polisi ya.

 

4. Merubah Warna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: