Tim Dirreskrimum Polda Jambi ringkus Pelaku Pemerkosaan

Tim Dirreskrimum Polda Jambi ringkus Pelaku Pemerkosaan

Tim Dirreskrimum Polda Jambi ringkus Pelaku Pemerkosaan--

Karena tidak berdaya, korban pasrah dengan pelaku yang kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut hingga beberapa kali.

"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya," ucap Andri.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: