Anda Berminat Jadi PPK dan PPS? Begini Cara Mendaftarnya

Anda Berminat Jadi PPK dan PPS? Begini Cara Mendaftarnya

Seleksi PPK dan PPS--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Anda berminat mendaftar sebagai PPK dan PPS? simak baik-baik cara mendaftarnya.

Seperti diketahui, KPU telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Untuk seleksi PPK dibuka sejak tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022. 

Untuk Promo November Klik https://bit.ly/MitsubishiPromoNovember2022

Seleksi PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Persyaratan dan Cara Mendaftar PPK, PPS melalui SIAKBA

Persyaratan untuk menjadi calon penyelenggara PPK dan PPS  tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni: 

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: