UMP Tak Sampai 3 Juta tapi Biaya Hidup 3,5 Juta. Cak Mano?
UMP--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022 adalah Rp 2.698.940.
Tahun 2023 angka ini dipastikan naik namun tak akan sampai Rp 3 juta.
Cukupkah hidup di Jambi dengan gaji hanya sebatas UMP? Jambi Ekspres mencoba melakukan wawancara kepada karyawan swasta yang gajinya masih UMP.
“Jika tak ada kredit, sekedar makan dan bayar kontrakan, cukup,” ujar Dori. Hanya saja, hidup di Jambi kata Dori tak bisa mengandalkan kendaraan umum. “Jadi terpaksa kredit motor, bayangkanlah berapa sisa berapa gaji UMP tadi,” lanjut pegawai salah satu minimarket jaringan nasional ini.
Dori mengurai pendapatannya. Untuk makan ia butuh Rp 1 Juta setiap bulan. Uang Kos Rp 500 ribu, ini pun kos standar dimana kamar mandinya digunakan bersama dengan anak kos lain.
Untuk membayar kredit motor ia harus menyisihkan biaya Rp 950 ribu setiap bulan. Dori juga mengirimkan uang untuk ibunya yang ada di Kabupaten Bungo sekitar Rp 300.000 setiap bulan. “Kadang 300 kadang 500, tergantung kondisi,” lanjutnya.
Tak cukup sampai di situ, Dori juga harus mengisi paket data rata-rata Rp 200 rb setiap bulan. Untuk bensin ia menyiapkan anggaran 350.000 untuk 30 hari guna perjalanan dari kosan ke tempat kerja dan sesekali bermain keliling kota.
“Itu saja totalnya sudah Rp 3,3 juta, apakah kerja sekedar untuk hidup? Kapan nabungnya?,” ujar Dori.
Lantas bagaimana cara ia menyiasati keuangan saat pendapatan lebih rendah dibanding kebutuhan hidup?. “Mengurangi makan dan tidak merokok,” ujarnya sambil tertawa.
Dori beruntung bisa masak sendiri di kosan. Ia punya magic com dan tinggal membeli lauk dengan bajet sekitar 15 hingga 20 ribu untuk dua kali makan dalam sehari .
“Sarapan kadang sama mie dan telor saja,” lanjutnya lagi. “Yang penting uang 1 juta untuk makan cukup untuk satu bulan,” lanjutnya.
Simulasi Pengeluaran Sebulan Buruh Jambi
- Makan Rp 1 Juta
- Uang Kos/Kontrakan Rp 500
- Kredit Motor Rp 950.000
- Kirim Orangtua Rp 300 rb s.d 500 rb
- BBM Rp 350 rb
- Paket Data Rp 200 rb
- Beli Kebutuhan Hidup Lain (Sabun, Shampo dll) Rp 200.000
"Total pengeluaran jika diikuti Rp 3,5 Juta, sementara pendapatan hanya Rp 2,7 juta, cak mano lah," lanjut Dori lagi.
Jambi Ekspres juga mencoba wawancara Winda, salah satu karyawan swasta yang gajinya Rp 2,5 jt per bulan. Winda mengaku tak begitu sulit mengatur keuangannya. “Kebetulan saya tinggal dengan orangtua, kredit motor sudah lunas, alhamdulillah masih cukup,” lanjutnya lagi.
Dengan gaji itu, Winda juga bisa kredit tanah kaplingan dengan angsuran Rp 400.000 per bulan. “Hidup ini tergantung cara kita menyikapi, kalau mau mewah-mewah ya ndak akan pernah cukup, jika berani hidup sederhana insyaallah bisa nyimpan,” lanjutnya lagi.
UMP Jambi Masih Digodok Ulang
Seperti kita ketahui, pemerintah saat ini masih menghitung ulang kenaikan UMP 2023 di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pemerintah masih menunggu format penetapan Upah Minimum sesuai aturan terbaru Menteri Tenaga Kerja.
Sebelumnya pada Selasa (15/11) Dewan Pengupahan Provinsi Jambi melakukan rapat dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk Tahun 2023 sebesar 4,89 persen berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dan rekomendasi itu sudah ditandatangani Gubernur Jambi.
Dalam penghitungan yang tak berlaku lagi itu, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940. (aba)
Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha pada Selasa (15/11).
Hadir Rapat pleno dewan pengupahan tersebut dinyatakan quorum setelah semua unsur dari dewan pengupahan hadir melebihi 50 persen.
Hadir dalam rapat tersebut dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Aprindo dan akademisi. Dari 19 dewan pengupahan, hadir dalam rapat tersebut sebanyak 13 orang.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk menentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi
Roida Pane menegaskan pihaknya menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen. Serta menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh.
"Kita menolak, tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi, kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, kita menolak hal tersebut," kata Roida.
Masih kata Roida, dari penghitungan pihaknya UMP Jambi tahun 2023 seharusnya naik sekitar 13 persen. Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat memberikan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh ini.
"Kita minta Pak Gubernur agar memperhatikan kami dan nantinya kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini, pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.
"Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting," katanya.
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
"Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.
Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang.
Besaran UMP Jambi sendiri sebenarnya sempat mengalami pergolakan pada tahun lalu. Dan berhasil dinaikkan sedikit lebih tinggi oleh kebijakan gubernur. Ketika itu pada bulan Desember Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Dalam SK Gubernur tersebut yang semula direncanakan naik Rp18 ribu, UMP bertambah menjadi Rp68 ribu dalam setiap bulannnya menjadi sebesar Rp2.698.940,87 per bulan.(dpc/aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: