Ditodong Pistol oleh Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Pajak Lapor Polisi

Ditodong Pistol oleh Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Pajak Lapor Polisi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketika proses eksekusi terdakwa penggelapan pajak bernama Andy Veryanto , Selasa (15/11/2022), diduga telah terjadi pengancaman. Akurdianto selaku kuasa hukum terdakwa, sempat ditodongkan pistol oleh jaksa.
Ketua tim advokat, Zainal Abidin mengatakan bahwa tim kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
"Adanya terjadi penangkapan oleh pihak kejaksaan hingga terjadi keributan di ruang lingkup pengadilan. Rekan sejawat kita ini melakukan pendampingan peninjauan kembali (PK)," katanya, Jumat (18/11).
Zainal mengungkapkan terjadi penodongan senjata terhadap pengacara di tengah kericuhan itu. Karena tidak terima dengan pengancaman ini, tim advokat melapor ke Polda Jambi sore ini. Tetapi, pihak Polda Jambi mengarahkan untuk membuat pengaduan.
"Salah satu oknum jaksa melakukan penodongan senjata terhadap rekan sejawat kami. Di sini tujuan kita membuat laporan. Tetapi, tadi kita dianjurkan pihak SPKT melakukan pengaduan, Alhamdulillah sudah pengaduan ini, sudah kita laporkan," ujar Zainal.
Dikatakan Zainal, eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan ini tidak memenuhi unsur persyaratan. Sebab, surat penangkapan tidak ditunjukkan kepada kuasa hukum terdakwa saat itu.
"Unsur penangkapan secara paksa ini tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat eksekusi kepada rekan kita," sebutnya.
Saat ini, terdakwa tengah berada di Lapas Jambi. Namun, pihak kuasa hukum belum mengetahui pasti status terdakwa tersebut.
"Kami belum tahu statusnya apa, apakah sudah berdasarkan vonis Mahkamah Agung atau dia masih tahanan kejaksaan. Kita masih belum tahu," tutur Zainal.
Zainal menyampaikan, jika terdakwa Andy Veryanto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seharusnya pihak kejaksaan mengumumkannya secara terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jambi dibackup jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan eksekusi terhadap Andy Veryanto, terdakwa kasus perpajakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri mengatakan, sebelumnya terdakwa telah dilakukan sebanyak 3 kali pemanggilan, namun terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut dan secara patut, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah," ujarnya, Selasa (15/11).
Dikatakan Fajar, terdakwa Andy terbukti telah menggelapkan pajak dalam pengelolaan BBM Solar sejak Mei sampai Desember 2018 lalu sebesar Rp. 5.041.454.360 (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: