Ahli Waris Korban Kecelakaan Desa Geragai Terima Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Kecelakaan Desa Geragai Terima Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Kecelakaan Desa Geragai Terima Santunan Jasa Raharja--

Setelah 1 Hari Laporan Kepolisian Terbit

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sabtu, 12 November  2022 kecelakaan lalu lintas terjadi antara SPM BH-6431-JB menabrak seorang yang sedang duduk di pinggir jalan dan kemudian terserempet SPM BH-6431-JB.

Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian dilaporkan pada tanggal 14 November 2022 dan langsung di informasikan kepada petugas Jasa Raharja Samsat Muara Sabak. Satu hari setelah Laporan Kepolisian terbit dari unit Laka Lantas Polres Tanjung Jabung  Timur, ahli waris korban kecelakaan terserempet  motor an.Suroto menerima santuna dari Jasa Raharja  melalui Kantor Cabang Jambi .

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, satu hari setelah Laporan Polis terbit atas Kasus kecelakaan di Desa Geragai dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samat Muara Sabak proaktif jemput bola ke rumah duka . ” 

Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, “Pejalan Kaki atau seseorang yang sedang berdiri atau duduk menepi di pinggir jalan tertabrak oleh kendaraan bermotor seperti sepeda motor layaknya kasus yang menimpa korban an. Suroto di Desa Geragai berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah”jelas Donny 

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara, ahli waris kecelakaan geragai Ibu Yulita selaku isteri yang sah menerima santunan langsung  ke rekening tabungan pada tanggal 15 November 2022, sehari setelah Laporan Kepolisian terbit,” ungkap Donny

Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Muara Sabak-Geragai Blok E Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah  dalam melindungi masyarakat indonesi untuk menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Jas Raharaja menyediakan perlindungan dasar yang terintegrasi secara digital dan didukung human capital yang unggul guna menguatkan stakeholders engagement. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: